Ilustrasi. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar melayani warga di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional ke depannya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 ini merupakan cerminan dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan berusaha.
"Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," katanya, dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Menurut Susiwijono, terdapat 3 terobosan penting dalam PP 28/2025. Pertama, kepastian service level agreement (SLA) dalam penerbitan izin. Nanti, setiap tahapan penerbitan izin mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga penerbitan izin memiliki tenggat waktu yang jelas.
Kedua, pemberlakuan fiktif positif dalam perizinan. Dengan fiktif positif, permohonan izin yang tidak direspons sesuai dengan tenggat waktu dalam SLA akan secara otomatis diproses ke tahapan berikutnya.
Ketiga, penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri melalui online single submission (OSS) bagi usaha mikro dan kecil.
"Kami juga ingin menegaskan PP 28/2025 ini menjadi acuan tunggal. Artinya, tidak boleh ada syarat atau izin tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tutur Susiwijono.
PP 28/2025 juga turut menegaskan peran OSS dalam pemberian insentif pajak untuk mendukung penanaman modal. Berdasarkan Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS.
Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain: