AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 11:30 WIB
Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak miliarder.

Dalam General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals yang dirilis oleh Kementerian Keuangan AS, pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.

"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun.

Dasar pengenaan pajak dari pajak minimum ialah seluruh penghasilan kena pajak ditambah dengan unrealized capital gains. Pembayaran pajak minimum diperlakukan sebagai angsuran pajak dan dapat dikreditkan guna mencegah timbulnya pemajakan berganda.

Pemerintah AS menilai pajak atas capital gains yang selama ini berlaku cenderung menguntungkan wajib pajak kaya. Sebab, tarif maksimal dari pajak atas capital gains hanyalah sebesar 20% dan pajak baru dikenakan ketika wajib pajak menjual asetnya.

Baca Juga:
Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Akibat tidak dipajakinya unrealized capital gains, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak kaya justru cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak efektif wajib pajak kelas menengah.

"Perlakuan preferensial atas unrealized capital gains memberikan insentif kepada wajib pajak untuk tidak menjual asetnya sehingga terhindar dari pajak," tulis Kementerian Keuangan AS.

Reformasi ketentuan pemajakan atas capital gains melalui pemberlakuan pajak minimum dipandang perlu untuk menekan ketimpangan dan meningkatkan penerimaan pajak. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?