AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 11:30 WIB
Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak miliarder.

Dalam General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals yang dirilis oleh Kementerian Keuangan AS, pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.

"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun.

Dasar pengenaan pajak dari pajak minimum ialah seluruh penghasilan kena pajak ditambah dengan unrealized capital gains. Pembayaran pajak minimum diperlakukan sebagai angsuran pajak dan dapat dikreditkan guna mencegah timbulnya pemajakan berganda.

Pemerintah AS menilai pajak atas capital gains yang selama ini berlaku cenderung menguntungkan wajib pajak kaya. Sebab, tarif maksimal dari pajak atas capital gains hanyalah sebesar 20% dan pajak baru dikenakan ketika wajib pajak menjual asetnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Akibat tidak dipajakinya unrealized capital gains, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak kaya justru cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak efektif wajib pajak kelas menengah.

"Perlakuan preferensial atas unrealized capital gains memberikan insentif kepada wajib pajak untuk tidak menjual asetnya sehingga terhindar dari pajak," tulis Kementerian Keuangan AS.

Reformasi ketentuan pemajakan atas capital gains melalui pemberlakuan pajak minimum dipandang perlu untuk menekan ketimpangan dan meningkatkan penerimaan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara