PENANGANAN COVID-19

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, DKI Naik ke Level 2

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 14:39 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, DKI Naik ke Level 2

Kendaraan melintas di bawah layar digital himbauan terkait COVID-19 pada hari terakhir pemberlakuan PPKM Jawa-Bali periode 16-29 November 2021 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada periode 30 November hingga 13 Desember 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021 yang menyebut perpanjangan PPKM mempertimbangkan situasi pandemi berdasarkan asesmen Posko Penanganan Covid-19. Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2, setelah sebelumnya berada pada level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Tito dalam Inmendagri tersebut menjelaskan terdapat 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2. Dari angka tersebut, 10 daerah di antaranya naik dari PPKM level 1 ke PPKM level 2.

Sejumlah ketentuan yang berlaku dalam wilayah PPKM level 2 di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Khusus pada SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan pada PAUD, kapasitas maksimum 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara itu, operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi sejak 14 September 2021.

Operasional apotek toko obat dapat buka selama 24 jam, sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga:
Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Mengenai operasional pusat perbelanjaan, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Ketentuannya yakni anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi.

Adapun soal operasional bioskop, wajib menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi, kapasitas maksimal 70% serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam Peduli-Lindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M