KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 November 2024 | 19.00 WIB
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi kantor pajak setempat. WP yang merupakan pelaku UMKM tersebut mengaku kesulitan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi e-registration

Ardi, wajib pajak UMKM tersebut, mengaku tengah berencana mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). Saat berkunjung ke bank, ternyata dirinya harus mengajukan NPWP terlebih dulu. Namun, dirinya selalu gagal saat mencoba mendaftarkan NPWP di ereg. 

“Ketika mendaftarkan NPWP di halaman ereg.pajak.go.id selalu ada notifikasi gagal. Padahal saya merasa belum pernah mendaftarkan NPWP,” tutur Ardi kepada petugas KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Setelah ditelusuri, ternyata Ardi sempat memiliki NPWP debitur. NPWP ini diterbitkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP) ketika pandemi Covid-19 melanda. 

Arfian, Petugas Loket KP2KP Sinjai, menjelaskan bahwa saat pandemi melanda pemerintah berupaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah subsidi bunga bagi UMKM yang berutang kepada pihak lain termasuk bank. Baca 'NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan'.

“Ada beberapa kriteria untuk memperoleh subsidi, antara lain masih memiliki saldo utang dan mempunyai NPWP. Pada poin inilah DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp50 juta,” jelas Arfian.

Jika seseorang telah diterbitkan NPWP debitur secara jabatan, imbuh Arfian, maka Nomor Induk Kependudukan miliknya tentu telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP. Ketika NIK telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP, NIK tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar NPWP.

Lantas apa solusinya?

Dalam kasus Ardi, Arfian menjelaskan, NPWP debitur yang sebelumnya diterbitkan secara jabatan berstatus non-efektif (NPWP NE). Data perpajakan milik wajib pajak yang bersangkutan juga belum lengkap sehingga perlu diperbarui. 

"Oleh karenanya, Bapak perlu melakukan aktivasi NPWP dan melakukan perubahan data. Bapak juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Arfian.

Mendengar penjelasan petugas, Ardi lantas memenuhi kelengkapan persyaratan serta melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk dapat mengaktifkan NPWP. Setelah persyaratan terpenuhi dan proses pengaktifan NPWP selesai, wajib pajak akan menerima kartu NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.