SE-10/PP/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menunda pelaksanaan persidangan dan menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 5—20 Juli 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2021. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengumumkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3—20 Juli 2021.
Surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak.
“Dalam upaya melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19,” demikian bunyi penggalan maksud dan tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (2/7/2021).
Ada 7 ketentuan yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 5—20 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua, majelis dan hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatatnya dalam berita acara sidang.
Ketiga, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai Rabu, 21 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Keempat, seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada 5-20 Juli 2021. Layanan itu meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya.
Kelima, selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
Keenam, pada periode 5—20 Juli 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor.
Pengadilan Pajak juga akan melakukan swab test kepada hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketujuh, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.
Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua Pengadilan Pajak. SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2021, ini akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah. (kaw)