Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 131,5% hingga Agustus 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama pada 2021, ketika terkontraksi 2,8%. Menurutnya, kinerja korporasi sejauh ini terus menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19 sehingga berdampak pada pajak yang disetorkan.
"Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi kita mengalami pembalikan dan pemulihan kondisi dari perusahaannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin(26/9/2022).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.
PPh badan juga menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 21,7% terhadap penerimaan pajak hingga Agustus 2022.
Dia menilai penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas yang membaik.
"Ini hal yang positif dari pemulihan ekonomi kita," ujarnya.
Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada Agustus 2022 tumbuh sebesar 121,7%, sedikit melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 121,9%. Sementara pada kuartal II/2022, pertumbuhannya sebesar 133% dan kuartal I/2022 tumbuh 136%. (sap)