PENEGAKAN HUKUM
PPATK Bereskan 47 Analisis Pencucian Uang, 11 di Antaranya Soal Pajak
Muhamad Wildan | Jumat, 17 Maret 2023 | 11:13 WIB
PPATK Bereskan 47 Analisis Pencucian Uang, 11 di Antaranya Soal Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Januari 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan sebanyak 47 hasil analisis terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan PPATK bertajuk Buletin Statistik APUPPT Vol. 11, No. 1 - Edisi Januari 2023, mayoritas hasil analisis yang diselesaikan PPATK adalah dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Hasil analisis kepada penyidik sebanyak 47 hasil analisis dengan 19 hasil analisis proaktif dan 29 hasil analisis inquiry, sementara untuk dugaan tindak pidana yang dominan tindak pidana korupsi (19 hasil analisis/40,43%)," sebut PPATK, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Selanjutnya, PPATK juga menyelesaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Terakhir, ada 2 dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dianalisis oleh PPATK.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK telah menyampaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU kepada Ditjen Pajak (DJP) dan 2 hasil analisis kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Perlu diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk, yaitu proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK. Sementara itu, hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (rig)

https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/192/buletin-statistik-apuppt-vol-11-no-1---edisi-januari-2023-.html


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak