PENEGAKAN HUKUM

PPATK Bereskan 47 Analisis Pencucian Uang, 11 di Antaranya Soal Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Maret 2023 | 11:13 WIB
PPATK Bereskan 47 Analisis Pencucian Uang, 11 di Antaranya Soal Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Januari 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan sebanyak 47 hasil analisis terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan PPATK bertajuk Buletin Statistik APUPPT Vol. 11, No. 1 - Edisi Januari 2023, mayoritas hasil analisis yang diselesaikan PPATK adalah dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Hasil analisis kepada penyidik sebanyak 47 hasil analisis dengan 19 hasil analisis proaktif dan 29 hasil analisis inquiry, sementara untuk dugaan tindak pidana yang dominan tindak pidana korupsi (19 hasil analisis/40,43%)," sebut PPATK, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Selanjutnya, PPATK juga menyelesaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Terakhir, ada 2 dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dianalisis oleh PPATK.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK telah menyampaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU kepada Ditjen Pajak (DJP) dan 2 hasil analisis kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Perlu diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk, yaitu proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK. Sementara itu, hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (rig)

https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/192/buletin-statistik-apuppt-vol-11-no-1---edisi-januari-2023-.html


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak