Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 12/2023, pemerintah menyediakan beragam insentif perpajakan untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/3/2023).
PP 12/2023 memuat ketentuan tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Hadirnya PP ini sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.
“PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (1) PP 12/2023.
Sesuai dengan Pasal 26, salah satu insentif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi pajak penghasilan (PPh). Ada 9 fasilitas PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Simak ‘Peraturan Baru Terbit, Ini 9 Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN’.
Ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Simak ‘Soal PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN, Ini Skemanya’. Kemudian, ada fasilitas kepabeanan. Simak ‘Ada Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Impor di IKN’.
Pemberian fasilitas penanaman modal dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Sejumlah fasilitas juga dapat diberikan pemerintah untuk investasi di daerah mitra.
Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan otorita IKN. Penetapan daerah mitra diputuskan oleh kepala otorita IKN.
Selain insentif terkait IKN, ada pula ulasan mengenai terbitnya PMK 15/2023. Beleid ini mengubah beberapa ketentuan mengenai penetapan jenis barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta tata cara pengecualian pengenaan.
Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) PP 12/2023, pemerintah menjanjikan fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dengan persentase dan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.
"Area financial center…ditetapkan oleh kepala otorita [IKN] yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang," bunyi Pasal 34 ayat (2) PP 12/2023.
Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.
Untuk sektor keuangan lain, yakni pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bursa komoditas, bullion, trust, special purpose vehicle (SPV), financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, dapat diberikan tax holiday sebesar 85%.
Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.
Fasilitas tax holiday diberikan selama 25 tahun apabila investasi di IKN dilakukan sejak 2023 hingga 2035. Jika investasi baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday hanya diberikan selama 20 tahun.
Selain tax holiday, penghasilan dari investasi di financial center IKN yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) juga dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh untuk jangka waktu 10 tahun sejak dana pertama kali ditempatkan di financial center. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
PMK 15/2023 diterbitkan untuk merevisi ketentuan sebelumnya pada PMK 96/2021. Hal itu dilakukan sejalan dengan perubahan sistem klasifikasi barang serta penyesuaian tata cara permohonan pembebasan PPnBM. Simak ‘Direvisi, PMK Soal Barang Selain Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM’.
“Dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas pajak penjualan atas barang mewah, perlu dilakukan perubahan terhadap PMK 96/2021," bunyi pertimbangan PMK itu. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan oleh atasan langsung (pengawasan melekat) guna mencegah pelanggaran integritas pegawai.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pengawasan oleh atasan langsung menjadi bagian dari integrity framework Kemenkeu. Selain atasan langsung, pengawasan dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada setiap eselon I dan oleh Itjen Kemenkeu.
"Sistem kami pada prinsipnya berjalan dengan baik. Namun, kami menyadari dengan dinamika dan perkembangan, ada hal-hal yang harus kami perbaiki. Ini pembelajaran yang baik buat kami," katanya. Simak pula ‘Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu’. (DDTCNews/Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran langkah kepada wajib pajak yang menemui kendala tidak validnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemotong saat hendak melaporkan SPT. Wajib pajak dapat meminta konfirmasi NPWP kepada pemotong yang bersangkutan.
“Untuk NPWP pemotong yang tidak valid, silakan konfirmasikan nomor NPWP tersebut ke pemotong yang bersangkutan. Silakan pastikan juga kembali penginputan NPWP-nya sudah lengkap dan benar dan jangan sampai ada satu angka pun yang salah,” ujar Kring Pajak melalui Twitter.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP pihak pemotong terlebih dahulu melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada laman http://pajak.go.id, atau Twitter dengan mention 1 kali menyertakan #ValidasiNPWP.
Kring Pajak juga meminta wajib pajak mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan browser atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cache dan cookies pada browser. Keempat, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). (DDTCNews) (kaw)