APARATUR SIPIL NEGARA

Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Maret 2023 | 15.42 WIB
Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan analisis dan verifikasi terhadap 69 pegawai yang dikategorikan berisiko tinggi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan seorang pegawai bisa dikelompokkan memiliki risiko tinggi bila harta kekayaan yang dimiliki tak sejalan dengan profil pegawai bersangkutan.

“Terhadap profil pegawai risiko tinggi, Itjen Kemenkeu melakukan langkah lanjutan, yakni klarifikasi atau bahkan investigasi kalau memang kita menemukan indikasi pelanggaran," ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Terkait dengan 69 pegawai yang telah dikategorikan berisiko tinggi, Awan mengatakan klarifikasi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Awan mengatakan klarifikasi seharusnya dilakukan secara fisik, bukan secara daring melalui Zoom.

"Idealnya klarifikasi itu fisik, bukan [melalui] Zoom, tetapi ini bukan alasan karena beberapa sudah kita lakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan," ujar Awan.

Itjen Kemenkeu, sambungnya, telah menggelar crash programme dan akan memanggil seluruh pegawai berisiko tinggi. Crash programme ditargetkan selesai dalam waktu 2 pekan. Otoritas sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pegawai tersebut.

“Jadi, klarifikasi kita itu tidak berhenti sebetulnya. Nanti bisa dilanjut ke tahap berikutnya. Bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat," ujar Awan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan yang bersangkutan tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael. Kemenkeu juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael.

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan.

Selanjutnya, terkait dengan pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Eko Darmanto, Kemenkeu melakukan pencobotan dari jabatannya. Eko tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan. Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.