APARATUR SIPIL NEGARA

Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:42 WIB
Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan analisis dan verifikasi terhadap 69 pegawai yang dikategorikan berisiko tinggi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan seorang pegawai bisa dikelompokkan memiliki risiko tinggi bila harta kekayaan yang dimiliki tak sejalan dengan profil pegawai bersangkutan.

“Terhadap profil pegawai risiko tinggi, Itjen Kemenkeu melakukan langkah lanjutan, yakni klarifikasi atau bahkan investigasi kalau memang kita menemukan indikasi pelanggaran," ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Terkait dengan 69 pegawai yang telah dikategorikan berisiko tinggi, Awan mengatakan klarifikasi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Awan mengatakan klarifikasi seharusnya dilakukan secara fisik, bukan secara daring melalui Zoom.

"Idealnya klarifikasi itu fisik, bukan [melalui] Zoom, tetapi ini bukan alasan karena beberapa sudah kita lakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan," ujar Awan.

Itjen Kemenkeu, sambungnya, telah menggelar crash programme dan akan memanggil seluruh pegawai berisiko tinggi. Crash programme ditargetkan selesai dalam waktu 2 pekan. Otoritas sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pegawai tersebut.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Jadi, klarifikasi kita itu tidak berhenti sebetulnya. Nanti bisa dilanjut ke tahap berikutnya. Bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat," ujar Awan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan yang bersangkutan tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael. Kemenkeu juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan.

Selanjutnya, terkait dengan pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Eko Darmanto, Kemenkeu melakukan pencobotan dari jabatannya. Eko tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan. Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024