APARATUR SIPIL NEGARA

Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:42 WIB
Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan analisis dan verifikasi terhadap 69 pegawai yang dikategorikan berisiko tinggi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan seorang pegawai bisa dikelompokkan memiliki risiko tinggi bila harta kekayaan yang dimiliki tak sejalan dengan profil pegawai bersangkutan.

“Terhadap profil pegawai risiko tinggi, Itjen Kemenkeu melakukan langkah lanjutan, yakni klarifikasi atau bahkan investigasi kalau memang kita menemukan indikasi pelanggaran," ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Terkait dengan 69 pegawai yang telah dikategorikan berisiko tinggi, Awan mengatakan klarifikasi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Awan mengatakan klarifikasi seharusnya dilakukan secara fisik, bukan secara daring melalui Zoom.

"Idealnya klarifikasi itu fisik, bukan [melalui] Zoom, tetapi ini bukan alasan karena beberapa sudah kita lakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan," ujar Awan.

Itjen Kemenkeu, sambungnya, telah menggelar crash programme dan akan memanggil seluruh pegawai berisiko tinggi. Crash programme ditargetkan selesai dalam waktu 2 pekan. Otoritas sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pegawai tersebut.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

“Jadi, klarifikasi kita itu tidak berhenti sebetulnya. Nanti bisa dilanjut ke tahap berikutnya. Bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat," ujar Awan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan yang bersangkutan tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael. Kemenkeu juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael.

Baca Juga:
Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan.

Selanjutnya, terkait dengan pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Eko Darmanto, Kemenkeu melakukan pencobotan dari jabatannya. Eko tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan. Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen