Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengerjakan proyek pembangunan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk kepabeanan, untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sesuai dengan PP 12/2023, fasilitas kepabeanan diberikan kepada investor yang terlibat dalam proyek pembangunan di wilayah IKN dan daerah mitra. Fasilitas diberikan menteri keuangan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
“Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ... dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," bunyi Pasal 61 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).
Sesuai dengan PP 12/2023, fasilitas meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.
Kemudian, ada pembebasan bea masuk serta fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.
Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI untuk daerah mitra diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.
Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.
Impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.
Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat bersumber dari APBN dan/atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian fasilitas bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Selanjutnya, atas impor barang modal untuk industri penghasil barang dan/atau jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI.
Kemudian, atas impor barang dan bahan untuk industri penghasil barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk.
Barang modal yang diberikan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri, termasuk industri penghasil jasa.
Adapun barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan/atau tempat penimbunan berikat (TPB). Fasilitas PDRI dapat pula diberikan terhadap impor barang dari pusat logistik berikat (PLB).
Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI.
"Jangka waktu pengimporan ... dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan," bunyi Pasal 65 ayat (2) PP 12/2023. (kaw)