KEBIJAKAN PEMERINTAH

Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 15:30 WIB
Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil

Ilustrasi. Pengunjung berkonsultasi untuk pengembangan usaha di tenan Bank Mandiri pada kegiatan KUR (kredit Usaha Rakyat) Festival Super Gen Creation di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memandang akses keuangan atau pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum optimal.

Bahlil mengatakan pembiayaan yang disalurkan perbankan terhadap UMKM masih sangat minim, padahal UMKM memiliki kontribusi tidak kecil terhadap perekonomian nasional dan juga penyerapan tenaga kerja.

"Credit lending pada 2021 sekitar Rp6.000 triliun, kredit ke luar itu Rp400 triliun. Namun, UMKM tidak lebih dari Rp1.127 triliun," katanya dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Bahlil menuturkan dukungan pembiayaan atau kredit terhadap UMKM perlu diperluas mengingat sektor ekonomi tersebut telah memberikan kontribusi sebesar 60% terhadap PDB dan menyerap 97% lapangan kerja.

Dia menilai terhambatnya penyaluran kredit bagi UMKM disebabkan minimnya jumlah UMKM yang memiliki izin usaha. Hal ini juga diakibatkan oleh proses pengurusan izin yang lambat, utamanya di daerah.

Untuk itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Investasi/BKPM serta pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Berdasarkan data online single submission (OSS), terdapat sebanyak 1,89 juta usaha mikro dan kecil yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sudah memiliki izin pada 2022.

Sementara itu, penanaman modal oleh usaha mikro dan kecil tersebut mencapai Rp318,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hingga 7,6 juta orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024