ANALISIS PAJAK

Pola Komunikasi Menghadapi WP Orang Pribadi

Selasa, 05 Maret 2019 | 10:50 WIB
Pola Komunikasi Menghadapi WP Orang Pribadi

Klara Erika,
DDTC Consulting

PEMERINTAH saat ini sedang melakukan reformasi pajak. Salah satu agenda reformasi pajak adalah meningkatkan kepercayaan wajib pajak (WP) terhadap institusi perpajakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk menguji kepatuhan WP dalam sistem self assessment, kantor pajak melakukan imbauan atau pemeriksaan pajak. Jika imbauan atau pemeriksaan pajak ini dilakukan terhadap WP badan, pengurus perusahaan, umumnya profesional yang ditunjuk pemegang saham, akan memberikan tanggapan atas imbauan atau mempersiapkan permintaan dokumen ketika menghadapi pemeriksaan.

Di lain pihak, jika pengujian tersebut dilakukan kepada WP orang pribadi, orang pribadi tersebut atau keluarga dari orang pribadi tersebut yang memberikan tanggapan atas imbauan atau mempersiapkan permintaan dokumen ketika menghadapi pemeriksaan.

Menghadapi WP orang pribadi dengan latar belakang pendidikan, tingkat pengetahuan pajak, keragaman usia (generasi X, Y, dan Z), jenis kelamin, ekonomi, status sosial, dan budaya, cara berkomunikasi petugas pajak harus berbeda dengan WP badan.

WP orang pribadi sering mempunyai latar belakang pengalaman. Bagi mereka, komunikasi persuasif dengan pendekatan personal mempunyai peranan yang lebih penting dalam pemenuhan kewajiban pajaknya dibandingkan pendekatan kekuasaan yang dapat mengakibatkan mereka resisten sejak awal dengan institusi pajak.

Oleh karena itu, petugas pajak dari awal diharapkan dapat menciptakan suasana ‘merangkul’ ketika menghadapi WP orang pribadi, dibandingkan dengan menggunakan pendekatan kekuasaan yang dapat mengakibatkan mereka resisten sejak awal dengan institusi pajak.

Pola komunikasi seperti itu sebenarnya sejalan dengan keterangan Presiden sebagaimana dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIV/2016.

“Manfaat lain dari Pengampuan Pajak di tataran yang lebih filosofis adalah munculnya harapan akan dimulainya suatu hubungan yang baru antara fiskus dengan wajib pajak, yang pada akhirnya akan memperluas basis data perpajakan dan memberikan manfaat yang luas baik sebagai penerimaan, media pembaharuan sosial, administrasi perpajakan, atau bahkan rekonsiliasi perpajakan nasional.”

B. Bawono Kristiaji (2019) juga berpendapat bahwa tren mengenai hubungan yang kooperatif dan saling transparan antara otoritas pajak dan wajib pajak, penghormatan hak-hak wajib pajak (Bentley, 2007), serta pemahaman bahwa pajak tidak melulu soal penerimaan, jelas membutuhkan pemikiran reflektif dan rumusan pajak yang lebih ‘ramah’ dan mendudukkan wajib pajak dalam posisi yang berperan penting.

Mardiasmo (2016) mengemukakan bahwa kepatuhan dan kepercayaan WP terhadap institusi perpajakan secara langsung akan meningkatkan penerimaan negara. Alasannya, pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya sekaligus alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, pelayanan terhadap WP orang pribadi tidak hanya dituntut dilakukan oleh petugas pajak yang paham peraturan perpajakan, tetapi juga petugas pajak yang memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan menggunakan pendekatan personal.

Kesadaran WP dalam melakukan pembayaran pajak harus dibangun berdasarkan kebutuhan, bukan kewajiban. Pembayaran pajak diperlukan WP untuk pembangunan dan hasil pembangunan tersebut akan dinikmati seluruh warga negara.

WP tentu merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan. Pajak yang ada untuk membuat semua warga negara tersenyum (Mathew, 2013). Terakhir, jangan dilupakan, WP orang pribadi juga ikut menyumbangkan suara dalam pemilihan umum.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN