KEBIJAKAN PAJAK

PMK Tunggal Soal Transfer Pricing Disiapkan, Aturan Lama Bakal Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 11:45 WIB
PMK Tunggal Soal Transfer Pricing Disiapkan, Aturan Lama Bakal Dicabut

Salah satu slide yang dipaparkan Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II Ditjen Pajak (DJP) Whisnu Wardhana. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak akan menyatukan ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), dokumentasi transfer pricing, advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP) ke dalam 1 peraturan menteri keuangan.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II Ditjen Pajak (DJP) Whisnu Wardhana mengatakan penggabungan tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami penerapan PKKU.

"Jadi, spirit utamanya adalah simplifikasi serta berfokus pada kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak," katanya dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Penyatuan ketentuan transfer pricing dalam 1 PMK sejalan dengan best practice internasional. Menurut Whisnu, negara-negara maju seperti AS, Inggris, dan Australia, termasuk Malaysia dan Bangladesh, telah mengatur transfer pricing hanya dalam 1 ketentuan saja.

Ketentuan dalam RPMK PKKU

Kendati akan ada penggabungan, lanjutnya, rancangan peraturan menteri keuangan PKKU ini tidak terlalu banyak mengubah ketentuan yang selama ini berlaku.

"Pengaturan eksisting kami perjelas. Kami lengkapi dan disesuaikan dengan perubahan pada UU HPP dan dampak reformasi perpajakan serta disusun dengan sistem kodifikasi dalam 1 naskah peraturan," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

RPMK PKKU yang sedang disusun terdiri dari 11 bab yakni Bab I mengenai Ketentuan Umum dan Bab II tentang Ruang Lingkup. Selanjutnya, bab III, IV, dan V membahas konsep hubungan istimewa, konsep dan tahapan PKKU, serta subjek dan syarat lengkap dari TP Doc.

Kemudian, bab VI bakal mengatur tentang kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Adapun bab VII dan bab VIII secara berurutan akan mengatur tentang MAP dan APA.

Terakhir, bab IX, X, dan XI akan mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN