PMK 193/2021

PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Elektrik & HPTL Kini Diatur Terpisah

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 16:27 WIB
PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Elektrik & HPTL Kini Diatur Terpisah

Tampilan muka dokumen PMK 193/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengubah skema tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 193/2021 yang mengatur secara khusus tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan HPTL. Sebelumnya, ketentuan mengenai rokok elektrik dan HPTL menjadi bagian dari PMK tentang tarif cukai hasil tembakau.

"Untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 193/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

PMK 193/2021 dalam pertimbangannya juga menjelaskan penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penetapan tarif juga mempertimbangkan target penerimaan cukai 2022 yang disepakati antara pemerintah dan DPR.

Pasal 2 beleid tersebut kemudian memerinci rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara pada Pasal 3, disebutkan HPTL meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Baca Juga:
Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

Pasal 7 PMK 193/2021 lantas menyebut tarif cukai rokok elektrik dan HPTL untuk masing-masing pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir ditetapkan oleh kepala kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Penetapan tarif cukai tersebut merupakan keputusan kepala kantor dalam rangka menjalankan PMK 193/2021 yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.

"Hasil tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya," bunyi Pasal 12 beleid tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan minimum HJE jenis rokok elektrik dan HPTL adalah sebesar 17,5%. Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022 atau naik 7,5% dari total estimasi penerimaan tahun ini. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

DJBC Beberkan Progres Rencana Penerapan NLE di Bandara Juanda

Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Aturan Pencabutan NPPBKC Akibat Tak Ada Kegiatan Cukai dalam 1 Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah