PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Dian Kurniati
Rabu, 18 Oktober 2023 | 15.15 WIB
PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2023

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2023 yang mengubah ketentuan penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

PMK 102/2023 mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PMK 132/2020. Melalui PMK 102/2023 itu, pemerintah menambah beberapa pasal yang mempertegas ketentuan tata niaga post-border pada SINSW.

"Untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border, PMK 132/2020 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 102/2023, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Lembaga National Single Window (LNSW) akan menyediakan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada SINSW. Adapun ketentuan tata niaga post-border itu diterbitkan kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.

Agar bisa dicantumkan dalam SINSW, tiap-tiap K/L tersebut harus menyampaikan ketentuan tata niaga post-border kepada menteri keuangan.

Ketentuan tata niaga post-border harus disertai elemen data yang paling sedikit memuat pos tarif atau kode HS, nomor dan tanggal penerbitan tata niaga post-border, serta uraian barang yang diatur dalam tata niaga post-border.

Selain itu, elemen yang harus ada juga mencakup instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam tata niaga post-border, deskripsi komoditi dalam tata niaga post-border, tanggal berlaku dan/atau berakhirnya tata niaga post-border, serta tanggal aktivasi dan/atau deaktivasi tata niaga post-border pada SINSW.

Setelah itu, LNSW akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan elemen data tersebut. Dari hasil penelitian itu, LNSW akan menyampaikan notifikasi penerimaan atau penolakan beserta informasi penolakan.

Ketentuan tata niaga post-border yang telah dicantumkan pada SINSW nantinya digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post-border dan pemberian data realisasi impor kepada K/L bersangkutan.

LNSW pun menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada K/L setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post-border. Pemberitahuan kepada K/L paling sedikit memuat elemen data hasil validasi pemenuhan perizinan post-border, uraian jenis barang, kode HS, pelabuhan bongkar, dan asal barang.

Secara umum, ketentuan LNSW sebagai penyedia fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan tata niaga post-border; penelitian atas tata niaga post-border; hingga pemberitahuan kepada K/L penerbit memang sudah diatur dalam PMK 132/2020.

Namun, pada PMK 102/2023, ditambahkan beberapa pasal yang mempertegas ketentuan tata niaga post-border.

Pasal 7 PMK 102/2023 menyebutkan atas penyampaian pemberitahuan dari LNSW, K/L penerbit akan menyampaikan hasil pengawasan atas implementasi tata niaga post-border untuk manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management).

Hasil pengawasan tersebut bakal disampaikan secara periodik paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun melalui SINSW.

Kemudian, pencantuman tata niaga post-border berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian perubahan tata niaga post-border.

Dalam hal tata niaga post-border sudah tidak berlaku, K/L akan menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan tata niaga post-border kepada menteri keuangan melalui SINSW.

Atas penyampaian surat pemberitahuan itu, LNSW pun akan menghapus tata niaga post-border dari SINSW paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan.

Pada PMK 102/2023 juga diatur tata niaga post-border jika keadaan kahar sehingga SINSW tidak dapat beroperasi. Dalam hal ini, penyampaian tata niaga post-border, penelitian, penyampaian perubahan, dan/atau pemberitahuan pencabutan, dilakukan secara manual.

Dalam hal K/L tidak menyampaikan ketentuan tata niaga post-border, artinya tidak dicantumkan pada SINSW; tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post-border, serta K/L tidak mendapat pemberian data realisasi impor.

Apabila K/L tidak menyampaikan perubahan ketentuan tata niaga post-border dan/atau pencabutan ketentuan tata niaga post-border, referensi perizinan tata niaga post-border pada SINSW memakai ketentuan yang telah disampaikan.

"Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik…LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Hasil monitoring dan evaluasi…digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar K/L mengenai tata niaga post-border," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 102/2023.

Pada saat PMK 102/2023 ini mulai berlaku, PMK 132/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 102/2023 mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 13 Oktober, atau mulai 28 Oktober 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah berupaya memperketat impor barang, salah satunya melalui pengaturan ulang pengawasan impor di post-border.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengembalikan pengawasan impor beberapa barang dari post-border ke border sehingga membutuhkan perubahan regulasi di sejumlah K/L. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.