PMK 40/2023

PMK Baru! Ketentuan Pelaporan Daftar WP Badan Masuk Bursa Diperbarui

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 13:15 WIB
PMK Baru! Ketentuan Pelaporan Daftar WP Badan Masuk Bursa Diperbarui

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mengenai penyampaian laporan serta daftar wajib pajak badan perseroan terbuka yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh badan sebesar 3%.

Ketentuan terkait dengan penyampaian laporan dan daftar wajib pajak badan perseroan terbuka itu diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023 yang merevisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 123/2020.

"PMK 123/2020…belum menampung kebutuhan penyesuaian bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka sehingga perlu diganti," bunyi konsiderans PMK 40/2023, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Dalam PMK 40/2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas penurunan PPh badan sebesar 3% kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak.

Daftar wajib pajak harus memuat tahun pajak, nama wajib pajak perseroan terbuka, NPWP, nama dan NPWP biro administrasi efek, jumlah pihak pemegang saham kurang dari 5%, persentase kepemilikan saham masing-masing pihak yang memiliki saham kurang dari 5%, dan jumlah hari dalam 1 tahun pajak yang memenuhi persyaratan.

Daftar wajib pajak ini disampaikan oleh OJK secara elektronik melalui aplikasi yang disiapkan oleh DJP. Dalam PMK yang lama, tidak terdapat ketentuan mengenai penyampaian daftar wajib pajak secara elektronik.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Daftar wajib pajak harus disampaikan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

PMK 40/2023 telah diundangkan pada 13 April 2023. Dengan diundangkannya PMK 40/2023, PMK 123/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, wajib pajak badan dalam negeri bisa memperoleh fasilitas penurunan tarif sebesar 3% jika berbentuk perseroan terbuka, memperdagangkan minimal 40% sahamnya di bursa efek, dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Persyaratan tertentu yang dimaksud antara lain saham yang diperdagangkan di bursa efek harus dimiliki oleh minimal 300 pihak dan masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Ketentuan ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Pemenuhan persyaratan ini juga harus disampaikan oleh wajib pajak perseroan terbuka kepada DJP dalam bentuk laporan, yaitu laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa.

Apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi, perseroan terbuka dikenai PPh badan dengan tarif 22% sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak badan pada umumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah