KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dorong Bullion Bank Siapkan Reksa Dana Emas

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Maret 2025 | 17.45 WIB
OJK Dorong Bullion Bank Siapkan Reksa Dana Emas

Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank emas atau bullion bank untuk menerbitkan reksa dana berbasis emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengembangan instrumen reksa dana berbasis emas diperlukan sebagai alternatif investasi bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun.

"Kalau sudah ada instrumen tersebut maka bisa menjadi alternatif bagi asuransi dan dana pensiun untuk menginvestasikan [aset] di gold," ujar Ogi, dikutip Rabu (5/3/2025).

Saat ini, sudah ada 2 BUMN yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua BUMN tersebut membentuk bullion bank bernama Bank Emas Pegadaian dan BSI.

Persetujuan diberikan sesuai dengan Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

"Izin kegiatan usaha bulion tersebut menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia dan diharapkan memberikan manfaat luas tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara menyeluruh," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Presiden Prabowo Subianto pun sebelumnya mengeklaim pembentukan bullion bank bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, dan menghemat cadangan devisa.

"Membantu menghemat devisa negara karena dari hulu hingga hilir emas akan diolah dan disimpan di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri, meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi likuiditas emas pada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri," ujar Prabowo.

Guna mendukung bank bullion, saat ini pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak untuk sektor tersebut. "Stimulus perpajakan dalam kegiatan usaha bullion: sinkronisasi aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank," ungkap Kemenko Perekonomian melalui keterangan resminya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.