PMK 157/2021

PMK Baru! Kertas Rokok Impor Kena Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 11:15 WIB
PMK Baru! Kertas Rokok Impor Kena Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas impor kertas rokok, yakni kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 157/2021, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya ancaman serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.

"Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90 ... dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi Pasal 1 PMK 157/2021, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kertas sigaret atau tobacco wrapping paper adalah jenis kertas yang digunakan untuk membungkus tembakau serta campurannya untuk dibentuk menjadi batang rokok.

Sementara itu, kertas plug wrap non-porous yang dimaksud adalah lapisan terluar filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 berdasarkan permeabilitas udara CORESTA.

Merujuk pada Pasal 2, bea masuk safeguard akan dikenakan selama 2 tahun. Pada tahun pertama, bea masuk safeguard yang dikenakan adalah senilai Rp4 juta per ton. Pada tahun kedua, tarif bea masuk safeguard ditetapkan turun menjadi Rp3,96 juta.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

"Bea masuk tindakan pengamanan ... dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 PMK 157/2021.

PMK 157/2021 telah diundangkan pada 9 November 2021 dan ditetapkan berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya