Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas impor kertas rokok, yakni kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.
Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 157/2021, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya ancaman serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.
"Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90 ... dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi Pasal 1 PMK 157/2021, Selasa (16/11/2021).
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kertas sigaret atau tobacco wrapping paper adalah jenis kertas yang digunakan untuk membungkus tembakau serta campurannya untuk dibentuk menjadi batang rokok.
Sementara itu, kertas plug wrap non-porous yang dimaksud adalah lapisan terluar filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 berdasarkan permeabilitas udara CORESTA.
Merujuk pada Pasal 2, bea masuk safeguard akan dikenakan selama 2 tahun. Pada tahun pertama, bea masuk safeguard yang dikenakan adalah senilai Rp4 juta per ton. Pada tahun kedua, tarif bea masuk safeguard ditetapkan turun menjadi Rp3,96 juta.
"Bea masuk tindakan pengamanan ... dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 PMK 157/2021.
PMK 157/2021 telah diundangkan pada 9 November 2021 dan ditetapkan berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)