KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ungkap Alasan Kenakan BMTP atas Impor Benang Kapas

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Oktober 2025 | 07.30 WIB
Pemerintah Ungkap Alasan Kenakan BMTP atas Impor Benang Kapas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk benang kapas.

Pengenaan BMTP dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap impor benang kapas.

"Hasil penyelidikan KPPI membuktikan industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Oktober 2028," ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, dikutip pada Minggu (26/10/2025).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menunjukkan adanya kerugian berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari turunnya volume produksi, penjualan, tenaga kerja, dan kapasitas terpakai.

Secara terperinci, BMTP dikenakan terhadap impor produk benang kapas yang termasuk dalam pos tarif 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, dan 5205.48.00.

Selain itu, BMTP juga dikenakan terhadap impor produk benang kapas yang termasuk dalam pos tarif 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.

BMTP dikenakan senilai Rp7.500 per kilogram pada 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2026, Rp7.388 per kilogram pada 30 Oktober 2026 hingga 29 Oktober 2027, dan Rp7.277 per kilogram pada 30 Oktober 2027 hingga 29 Oktober 2028.

BMTP adalah pungutan negara yang diberlakukan untuk mencegah ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor. Dengan BMTP, industri dalam negeri mendapatkan waktu untuk melakukan penyesuaian struktural. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.