PMK 96/2021

PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 16:39 WIB
PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM

PMK 96/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021, pengecualian PPnBM atas impor atau penyerahan yacht kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata. Wajib pajak perlu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Bila tidak memiliki SKB, PPnBM yang dikenakan mencapai 75%.

“Dalam hal wajib pajak ... tidak memiliki SKB PPnBM atau memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, PPnBM ... tetap dipungut atau dibayar," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 96/2021, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Adapun untuk memperoleh SKB PPnBM yang dipersyaratkan tersebut, wajib pajak pelaku usaha pariwisata harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).

Dalam permohonan yang diajukan, wajib pajak harus menyertakan informasi seperti nama, alamat, NPWP, jenis usaha, nama barang, nilai impor atau harga jual, PPnBM terutang, serta tanggal pembelian.

DJP juga meminta dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak benar-benar melakukan kegiatan usaha pariwisata. Dokumen yang dimaksud adalah nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata lainnya.

Baca Juga:
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak, tertib menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir, dan selalu menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 masa pajak terakhir. Persyaratan mengenai utang pajak dikecualikan bagi wajib pajak yang diperbolehkan untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

PMK terbaru mengenai pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor ini telah diundangkan sejak 26 Juli 2021. Beleid ini berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Jumat, 05 April 2024 | 10:27 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kamera Ternyata Pernah Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M