ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP karena Alamat di KTP Berubah, Bagaimana Prosedurnya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB
Pindah KPP karena Alamat di KTP Berubah, Bagaimana Prosedurnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dimungkinkan untuk melakukan perubahan data alamat yang termuat dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP). 'Pemindahan wajib pajak' bisa disebabkan sejumlah alasan, salah satunya karena alamat domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah berubah.

Hal ini bisa saja terjadi jika wajib pajak sudah berpindah tempat tinggal secara permanen dan telah mengurus administrasi kependudukannya.

"Jika saat ini alamat [domisili] berbeda dengan wilayah KPP administrasi, Kakak bisa mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Permohonan pemindahan wajib pajak bisa disampaikan secara tertulis kepada KPP lama, KPP baru, atau bisa juga disampaikan kepada KP2KP baru. Kemudian, permohonan ini bisa diajukan secara langsung atau lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk memudahkan wajib pajak, proses pengajuan pemindahan data alamat ini bisa disesuaikan dengan lokasi wajib pajak. Wajib pajak bisa mengurus pemindahan data lewat KPP baru di tempat tinggal saat ini, tanpa harus kembali ke KPP lama.

"[Permohonan dilakukan dengan] mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat wajib pajak," cuit DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Wajib pajak bisa mengakses dan mengunduh fomulir permohonan pemindahan di laman pajak.go.id. Sedangkan, apabila wajib pajak memilih untuk datang langsung ke KPP, jangan lupa mengambil antrean online terlebih dulu di laman kunjung.pajak.go.id.

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). KPP lama kemudian akan melakukan penelitian dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari.

Jika Kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke KPP baru.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Selanjutnya, Kepala KPP baru akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP Baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam hal wajib pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.

Kepala KPP baru bisa mengirimkan NPWP secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Selesai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi