KOTA BALIKPAPAN

PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:04 WIB
PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan berharap pemerintah daerah dapat menurunkan tarif pajak restoran.

Ketua PHRI Balikpapan Yulidar Gani mengatakan peraturan daerah (perda) yang mengatur tarif pajak restoran itu merupakan salah satu dari beberapa perda yang di batalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tarif pajak restoran di kota ini adalah sebesar 10%. Tarif ini terlalu tinggi,” kata Yulidar.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pasalnya, tambah Yulidar, ada empat peraturan daerah yang di hapus oleh Kemendagri, yakni perda mengenai pajak restoran, perda retribusi jasa umum, perda izin gangguan, dan perda perizinan tertentu.

Jikalau memang tidak dihapus, Yulidar mengaku pihaknya ingin pemerintah setidaknya menurunkan tarif tersebut sehingga tidak terlalu memberatkan konsumen. Karena menurutnya, beberapa negara ASEAN menerapkan pajak kurang dari 5%, bahkan hanya berkisar 2%-3%.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo berpendapat pajak restoran dan izin gangguan harus tetap ada agar pengusaha restoran memiliki daya saing.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Meskipun begitu, seperti dikutip kaltim.prokal.co, ia berharap pemerintah daerah benar-benar merealisasikan penyesuaian penghapusan perda dan tidak menyiasati dengan membuat peraturan lain yang bersifat memungut biaya dari kalangan pengusaha.

Target pungutan pajak restoran di Balikpapan sebesar Rp 60 miliar. Jumlah ini terbagi untuk restoran sebesar Rp43,5 miliar kemudian rumah makan sebesar Rp1,8 miliar dan jasa boga atau katering sebesar Rp15,1 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI