KABUPATEN SERANG

PHRI Minta Stimulus, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:03 WIB
PHRI Minta Stimulus, Ini Perinciannya

Sejumlah wisatawan memanfaatkan waktu usai berlebaran dengan rekreasi di Pantai Sambolo Anyer, Serang, Banten, Selasa (26/5/2020). PHRI Serang meminta pemerintah kabupaten memberikan sejumlah stimulus di tengah pandemi virus Corona.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.)

CILEGON, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang, Banten, meminta pemerintah kabupaten memberikan sejumlah stimulus di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Caretaker PHRI Kabupaten Serang Sukarjo mengajukan rekomendasi paket stimulus yang terdiri dari 8 poin, termasuk penundaan atau pembebasan pajak hotel dan restoran. Menurutnya relaksasi itu akan membantu pengusaha memperbaiki likuiditasnya di tengah pandemi.

"Rekomendasi ini sangat kami butuhkan dalam upaya bertahan di tengah kesulitan akibat wabah Covid-19," katanya di Cilegon, seperti dikutip Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sukarjo menjelaskan sektor pariwisata di Serang, terutama di kawasan Pantai Anyer, belum sepenuhnya pulih pasca-tsunami akibat letusan Gunung Anak Krakatau, dua tahun lalu. Kini, tekanan semakin berat karena ada pandemi virus Corona.

PHRI Kabupaten Serang pun mengajukan delapan poin rekomendasi kepada Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Serang, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Serang, serta Dinas Pariwisata Provinsi Banten agar membantu pelaku usaha hotel dan restoran melewati masa pandemi.

Selain penundaan atau penghapusan pajak hotel dan restaurant sementara waktu, sambung Sukarjo, PHRI juga meminta pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta diskon biaya listrik dan air.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

PHRI juga mengharapkan penundaan pembayaran PPh Pasal 21, penghapusan denda keterlambatan pembayaran PPh Pasal 21, pembebasan pembayaran pajak penerangan jalan, pembebasan pembayaran pajak reklame, dan diskon aboNemen listrik.

Sementara itu, seperti dilansir faktabanten.co.id, Ketua Harian Caretaker PHRI Kabupaten Serang Doddy Fathurahman menambahkan saat ini telah banyak hotel dan restoran yang memilih tutup sementara waktu karena beban biaya yang terlalu berat.

Misalnya di wilayah Anyer-Cinangka, dia menyebut puluhan hotel dan restoran telah berhenti beroperasi karena sepi pengunjung. "Rekomendasi yang kami ajukan sangat penting demi menghindari keterpurukan yang lebih dalam, seperti penutupan total dan PHK masal," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara