PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:57 WIB
Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

Taxlive Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi informasi yang perlu dicatat oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Nilai utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai harta bersih PPS ditetapkan berbeda.

Dalam acara Taxlive DJP, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih bagi wajib pajak peserta kebijakan I PPS adalah sama dengan yang ditentukan pada UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Untuk kebijakan I masih ikut ketentuan tax amnesty di mana batasan utang yang boleh diakui dalam menentukan harta bersih untuk wajib pajak badan 75%, untuk orang pribadi 50%," ujar Yudha, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Untuk kebijakan II PPS, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengatur tentang batasan nilai utang yang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, Yudha mengatakan semua utang wajib pajak orang pribadi dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih dan PPh final yang perlu dibayar.

Seperti diketahui, PPS resmi diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty, sedangkan kebijakan II PPS hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Secara garis besar, ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS ini. Kelimanya adalah login, unduh form SPPH, isi form SPPH, pembayaran, dan kirim form SPPH.

Per 5 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 1.204 wajib pajak yang telah turut serta dalam PPS dan 1.089 surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP. Surat keterangan adalah bukti keikutsertaan wajib pajak pada PPS yang diterbitkan oleh DJP.

Adapun jumlah PPh yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar, sedangkan nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp559,51 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024