POLANDIA

Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 18:00 WIB
Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia meloloskan rancangan aturan yang akan mengenakan pajak tambahan bagi perusahaan besar dengan kontribusi pembayaran PPh badan minim.

Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pemerintah kini memiliki instrumen baru untuk menggenjot penerimaan pajak dari perusahaan besar. Pajak baru akan menyasar entitas bisnis skala besar yang hanya sedikit atau tidak sama sekali membayar PPh badan.

"Tambahan penerimaan diharapkan datang dari perusahaan besar multinasional," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

PM Morawiecki berharap, melalui UU pajak baru ini, pemerintah bisa menarik penerimaan pajak senilai €443 juta pada pos PPh perusahaan setiap tahun. Dia menuturkan jenis pajak baru ini memiliki beberapa skema pungutan.

Kebijakan pajak yang baru ini akan mengenakan tarif sebesar 0,4% dari total pendapatan perusahaan. Skema ini berbeda dengan rezim PPh badan dengan basis kalkulasi beban pajak berdasarkan laba perusahaan.

Kemudian pemerintah juga akan memungut tambahan pajak dengan tarif 10%. Pajak tambahan ini berlaku untuk pembayaran perusahaan ke luar negeri seperti pembayaran royalti dan aset tidak berwujud lainnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

"Ini [RUU pajak baru] mengikuti contoh solusi yang diterapkan Amerika dan Austria. Kami memperkenalkan solusi penyetaraan," terangnya.

Morawiecki menambahkan RUU pajak baru ini juga menjadi cara pemerintah melindungi kepentingan pelaku usaha domestik. Bisnis kecil dan menengah di Polandia perlu dilindungi dari sisi kebijakan pajak agar mampu bersaing dengan perusahaan besar multinasional.

"Ini solusi untuk melindungi perusahaan Polandia yang biasanya berukuran kecil dan menengah. Aturan ini penting dalam menghadapi pertempuran pasar dengan raksasa internasional," imbuhnya seperti dilansir thefirstnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak