Ilustrasi.
WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia meloloskan rancangan aturan yang akan mengenakan pajak tambahan bagi perusahaan besar dengan kontribusi pembayaran PPh badan minim.
Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pemerintah kini memiliki instrumen baru untuk menggenjot penerimaan pajak dari perusahaan besar. Pajak baru akan menyasar entitas bisnis skala besar yang hanya sedikit atau tidak sama sekali membayar PPh badan.
"Tambahan penerimaan diharapkan datang dari perusahaan besar multinasional," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).
PM Morawiecki berharap, melalui UU pajak baru ini, pemerintah bisa menarik penerimaan pajak senilai €443 juta pada pos PPh perusahaan setiap tahun. Dia menuturkan jenis pajak baru ini memiliki beberapa skema pungutan.
Kebijakan pajak yang baru ini akan mengenakan tarif sebesar 0,4% dari total pendapatan perusahaan. Skema ini berbeda dengan rezim PPh badan dengan basis kalkulasi beban pajak berdasarkan laba perusahaan.
Kemudian pemerintah juga akan memungut tambahan pajak dengan tarif 10%. Pajak tambahan ini berlaku untuk pembayaran perusahaan ke luar negeri seperti pembayaran royalti dan aset tidak berwujud lainnya.
"Ini [RUU pajak baru] mengikuti contoh solusi yang diterapkan Amerika dan Austria. Kami memperkenalkan solusi penyetaraan," terangnya.
Morawiecki menambahkan RUU pajak baru ini juga menjadi cara pemerintah melindungi kepentingan pelaku usaha domestik. Bisnis kecil dan menengah di Polandia perlu dilindungi dari sisi kebijakan pajak agar mampu bersaing dengan perusahaan besar multinasional.
"Ini solusi untuk melindungi perusahaan Polandia yang biasanya berukuran kecil dan menengah. Aturan ini penting dalam menghadapi pertempuran pasar dengan raksasa internasional," imbuhnya seperti dilansir thefirstnews.com. (sap)