KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perubahan Data PIB Bisa Dilakukan, Asal Alasan-Alasan Ini Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:15 WIB
Perubahan Data PIB Bisa Dilakukan, Asal Alasan-Alasan Ini Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa importir bisa mengajukan perubahan data pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika salah dalam memasukkan data-data di PIB.

Berdasarkan pada PMK 115/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor, importir bisa mengajukan permohonan perubahan data PIB selama kesalahan yang terjadi merupakan kekhilafan manusiawi.

"[Kekhilafan manusiawi] misalnya kesalahan penulisan data importir, kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak, atau kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan aturan," tulis DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Pengajuan perubahan data PIB bisa disampaikan ke kepala kantor pabean tempat importir mengajukan PIB. Tentunya, perlu ada dokumen pelengkap yang dilampirkan. Di antaranya, fokotopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean, dan bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.

"Perlu diingat, pengajuan permohonan perubahan data PIB masih bisa diterima selama barang belum keluar dari kawasan pabean. Kesalahan bukan temuan dari petugas atau PIB tersebut sudah ditetapkan," tulis DJBC lagi.

Permohonan perubahan data PIB akan ditolak apabila, pertama, barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara.

Kedua, kesalahan data merupakan temuan pejabat bea dan cukai. Ketiga, pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah