LITERASI PAJAK

PERTAPSI Berkomitmen Terus Bangun Masyarakat Melek Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:00 WIB
PERTAPSI Berkomitmen Terus Bangun Masyarakat Melek Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) mengajak lebih banyak akademisi pajak di berbagai perguruan tinggi untuk ikut membangun masyarakat melek pajak.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat tak cuma diemban oleh Ditjen Pajak (DJP), tetapi juga para akademisi melalui berbagai tax center. Keterlibatan akademisi menjadi penting karena posisinya dinilai lebih dekat dengan masyarakat, termasuk wajib pajak.

"Ini misi besar kita, agar akademisi sebagai kaum terpelajar memberikan kontribusinya untuk negara. Pencapaian penerimaan pajak bukan beban DJP saja, tetapi kita semua sebagai wajib pajak," ujar Darussalam dalam webinar nasional bertajuk Tax Outlook 2023 yang digelar Tax Center STIE YKPN, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak Harus Menyeluruh, Tidak Hanya di DJP

Guna mengejar implementasi misi tersebut, Darussalam melanjutkan, PERTAPSI sudah merancang sejumlah program kerja. Salah satunya, peluncuran kembali (relaunching) sejumlah tax center perguruan tinggi, termasuk yang ada di wilayah Yogyakarta. PERTAPSI akan kembali mengkoordinasi seluruh akademisi pajak untuk urun rembuk rencana kegiatan sepanjang 2023.

Selain itu, PERTAPSI juga akan menginisiasi adanya perumusan standardisasi kurikulum pajak di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang memiliki program studi ilmu pajak. Darussalam menyampaikan berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi pajak selama ini, bahan ajar ilmu pajak di berbagai kampus di Tanah Air belum seragam.

"Kita juga tidak memiliki buku panduan yang bisa dipakai bersama-sama, oleh masing-masing kampus. Keinginan saya bagaimana PERTAPSI membuat standar minimal tentang panduan atau buku pajak yang menjadi dasar kita untuk mengajarkan ilmu pajak itu sendiri," kata Darussalam.

Baca Juga:
DJP 'Sisipkan' Topik Kesadaran Pajak ke Materi Kuliah, Seperti Apa?

PERTAPSI, imbuh Darussalam, juga berencana membangun sebuah sistem sertifikasi bagi tenaga pengajar perpajakan. Sertifikasi ini akan menyasar dosen dan akademisi di berbagai perguruan tinggi.

"Tujuannya, menjamin standar minimal agar bisa melekat dan dimiliki para dosen sehingga keilmuan pajak bisa seragam tanpa menyeragamkan. Karena saya yakin setiap kampus memiliki karakteristik sendiri-sendiri terkait dengan sistem pajak di daerah," katanya.

Di sisi lain, Darussalam juga mengajak akademisi pajak untuk terus memperbarui keilmuannya seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan perpajakan yang terjadi. Seorang akademisi perlu up to date dengan beragam perkembangan.

Baca Juga:
Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

"Dalam konteks pajak, Anda sekarang ahli pajak, belum tentu besok-besoknya lagi masih ahli pajak lagi, karena saking dinamisnya aturan," ujar Darussalam.

Sebagai informasi, PERTAPSI merupakan metamorfosis dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Reformasi Pajak Harus Menyeluruh, Tidak Hanya di DJP

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini