KOREA SELATAN

Persaingan Memanas, Capres Korea Selatan Bakal Hapus Pajak Atas Saham

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 10:00 WIB
Persaingan Memanas, Capres Korea Selatan Bakal Hapus Pajak Atas Saham

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Calon presiden Korea Selatan dari partai oposisi, Yoon Suk-yeol, berencana menghapuskan pajak capital gains atas saham. Rancangan kebijakan ini makin meramaikan pilpres yang bakal digelar Maret 2022 mendatang.

Tim kampanye Yoon mengklaim langkah ini diperlukan untuk melindungi investor ritel.

"Penghapusan pajak bakal membantu pertumbuhan pasar saham Korea Selatan dan melindungi investor ritel yang berencana mengakumulasi kekayaan melalui saham," tulis tim kampanye Yoon melalui Facebook resminya, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Rencana ini pun berbanding terbalik dengan rencana presiden petahana, Moon Jae In. Moon berencana untuk meningkatkan tarif pajak atas capital gains menjadi 25% pada tahun depan.

Tarif pajak atas capital gains sebesar 25% akan diberlakukan pada 2023 atas penghasilan tahunan dari transaksi saham lebih dari KRW50 juta. Hal ini telah direncanakan oleh pemerintah Korea Selatan sejak tahun 2020.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan pajak ini akan melindungi investor ritel di tengah suku bunga yang cenderung menurun.

Kementerian Keuangan memperkirakan tarif pajak 25% ini hanya akan berdampak pada 300.000 orang saja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara