LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Industri Jasa Pelayaran, Baca Panduannya di Sini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:43 WIB
Perlakuan Pajak atas Industri Jasa Pelayaran, Baca Panduannya di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai negara kepulauan, Indonesia mengandalkan jalur perairan sebagai sarana utama transportasi laut yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan.

Hal ini menjadikan perusahaan jasa pelayaran memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan melalui layanan angkutan orang atau barang.

Dalam konteks perpajakan, pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan yang mengatur pemajakan atas perusahaan pelayaran, termasuk jasa pelayaran dalam negeri.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 29/PJ.4/1996, wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

Lebih lanjut, dalam SE-32/PJ.4/1996, dijelaskan wajib pajak pelayaran luar negeri adalah wajib pajak perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Namun demikian, adanya perubahan regulasi, perbedaan interpretasi antara otoritas dan pelaku usaha, serta kurangnya edukasi atau pemahaman, sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha pelayaran.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Untuk itu, Perpajakan DDTC menyediakan panduan pajak dengan judul Pajak Penghasilan atas Jasa Pelayaran yang berisi informasi terkait dengan pemajakan atas layanan pelayaran.

Poin-poin yang dibahas dalam panduan tersebut meliputi:

  • Subjek dan objek PPh Pasal 15 perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Tarif efektif yang berlaku bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Tata cara penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri
  • Subjek dan objek PPh Pasal 15 perusahaan pelayaran luar negeri
  • Tarif efektif yang berlaku bagi wajib pajak perusahaan pelayaran luar negeri
  • Tata cara penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 atas pelayaran luar negeri
  • Ketentuan khusus terhadap pemajakan atas jasa pelayaran

Untuk informasi lebih lanjut, akses panduan pajak melalui platform Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pajak-penghasilan-atas-jasa-pelayaran (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar