BERITA PAJAK HARI INI

Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 09:31 WIB
Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman resmi yang berisi imbauan dan peringatan kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/9/2023).

Melalui pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, peserta PPS diingatkan segera memenuhi komitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri paling lambat 30 September 2023. Jika tidak, wajib pajak peserta PPS bisa mendapat surat teguran dan harus membayar PPh final tambahan.

"Jika tidak memenuhi komitmen dapat diterbitkan surat teguran. Lalu, berdasarkan surat teguran itu, peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final," tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jika harta berhasil diinvestasikan di dalam negeri, selanjutnya wajib pajak punya kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi hingga holding period berakhir.

Bila hanya melakukan repatriasi tanpa investasi, wajib pajak tetap harus melaporkannya dalam tabel rincian non-investasi yang tersedia pada laporan realisasi investasi. Realisasi repatriasi dilaporkan setiap tahun selama 5 tahun.

Selain tentang deadline realisasi repatriasi dan investasi yang makin mepet, ada pula bahasan mengenai pajak karbon, realisasi cukai hasil tembakau yang melambat, hingga rencana penerapan cukai plastik mulai tahun depan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Setor PPh Final PPS Tanpa Menunggu Surat Teguran

DJP menegaskan bahwa penyetoran sendiri tambahan PPh final dalam rangka PPS dan SPT Masa PPh final dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran. Penyetoran tambahan PPh final dilakukan apabila wajib pajak peserta PPS gagal memenuhi komitmen investasinya

SPT Masa PPh final PPS bisa diakses melalui laman pajak.go.id. SPT digunakan untuk menghitung tambahan PPh final, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh final, dan menyampaikan SPT Masa PPh final PPS. (DDTCNews)

Penerimaan CHT Diprediksi Tak Capai Target

Kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) diprediksi tidak akan mencapai target pada akhir tahun. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi CHT baru mencapai Rp126,8 triliun hingga Agustus 2023, setara 54,54% dari target Rp232,5 triliun.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Berdasarkan Laporan Semester I/2023, penerimaan CHT diproyeksi hanya senilai Rp218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN.

Ada 3 hal yang menjadi alasan tidak tercapainya target kinerja CHT, yakni adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaran rokok ilegal. (DDTCNews)

Pengenaan Cukai Plastik Menantang

DJBC memandang pengenaan cukai produk plastik bakal lebih menantang ketimbang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan plastik termasuk komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur. Menurutnya, cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi plastik walaupun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Karena plastik itu unik. Plastik itu karunia, tetapi kalau penggunaannya tidak bijak bisa jadi bencana," katanya. (DDTCNews)

Pajak dan Perdagangan Karbon Beriringan

Implementasi pungutan pajak karbon akan dijalankan secara beriringan dengan praktik perdagangan karbon melalui bursa. Hal ini akan membuat pelaku usaha memiliki pilihan.

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Nantinya, pelaku usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan cara membeli unit karbon di pasar karbon atau dengan cara membayar pajak karbon ke pemerintah.

Pajak karbon akan diterapkan pemerintah sejalan dengan peta jalan (roadmap) pasar karbon. Harapannya, langkah tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengejar net zero emission. (DDTCNews, Republika)

Jaring Masukan Pengusaha Soal Rush Handling

Rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang bakal merevisi PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), terus digodok.

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah ingin melakukan beberapa perbaikan ketentuan soal rush handling, dari yang selama ini tertuang dalam PMK 74/2021. Menurutnya, draf RPMK terus disempurnakan setelah pemerintah menghimpun masukan dari pengguna jasa.

Ada beberapa poin perbaikan yang menjadi bahan diskusi, yakni jenis komoditas yang nantinya bisa dedicated diberikan rush handling. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?