
PERKENALKAN, saya Justin dari Surabaya, Jawa Timur. Saya merupakan staf keuangan pada perusahaan yang bergerak di bidang properti. Perusahaan kami baru saja membeli sebuah gedung perkantoran yang kemudian disewakan kepada beberapa penyewa korporasi.
Untuk menunjang penggunaan gedung baru tersebut, perusahaan kami juga menyediakan layanan keamanan yang hanya diperuntukkan bagi gedung sewaan dimaksud. Dalam praktiknya, layanan keamanan tersebut dilaksanakan oleh vendor pihak ketiga, yakni perusahaan penyedia satuan pengamanan (satpam). Atas layanan keamanan tersebut, perusahaan kami menagih biaya keamanan kepada para penyewa secara terpisah dari tagihan sewa gedung.
Pertanyaan saya, apakah benar bahwa biaya keamanan yang kami tagihkan secara tersendiri kepada para penyewa dapat dikarakterisasi sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23? Lalu, apakah biaya keamanan yang kami bayarkan kepada vendor dapat dikurangkan (deductible) dalam menghitung penghasilan kena pajak PPh badan perusahaan kami?
Justin, Surabaya.
Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Justin. Terkait dengan pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk terlebih dahulu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh).
Berdasarkan uraian Bapak, dapat diketahui bahwa terdapat dua komponen penagihan pembayaran—mengingat keduanya ditagihkan secara terpisah oleh perusahaan, yaitu pembayaran sewa ruang perkantoran dan pembayaran biaya keamanan. Apabila dilihat secara terpisah, atas penghasilan dari pembayaran sewa ruang perkantoran merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai pajak bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.
Di sisi lain, penghasilan atas penyediaan jasa yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri umumnya merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Dengan kata lain, secara sekilas, terdapat perbedaan karakter antara penghasilan sewa gedung yang bersifat final dan penghasilan jasa keamanan yang bersifat nonfinal.
Lantas, apakah ini berarti pertanyaan Bapak sebelumnya dapat dibenarkan? Jawaban singkatnya: belum tentu.
Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu cakupan jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017). Dalam konteks ini, ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 yang berbunyi:
"(2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."
Berdasarkan beleid di atas, dapat dicermati bahwa jumlah bruto nilai persewaan tidak hanya terbatas pada jumlah yang secara eksplisit disebut sebagai pembayaran sewa. Akan tetapi, cakupan tersebut juga meliputi pembayaran lain yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk salah satunya adalah biaya keamanan. Tidak hanya itu, dalam hal perjanjiannya dibuat secara terpisah juga tetap dihitung sebagai bagian dari jumlah bruto nilai persewaan.
Dalam kasus ini, biaya keamanan yang ditagihkan perusahaan Bapak kepada para penyewa diperuntukkan langsung untuk penyewaan gedung perkantoran. Oleh karena itu, meskipun biaya tersebut dicantumkan dalam tagihan tersendiri dan layanan keamanannya dilaksanakan oleh vendor pihak ketiga, pembayaran tersebut tetap merupakan bagian dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Dengan demikian, penghasilan atas pembayaran biaya keamanan termasuk dalam penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh bersifat final.
Kendati begitu, persoalan di atas belum sepenuhnya rampung. Sebab, masih terdapat bagian analisis yang rumpang, yakni bagaimana perlakuan atas biaya keamanan yang dibayarkan kepada vendor dan kemudian digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan gedung yang dikenai PPh bersifat final.
Pada dasarnya, perlu dipahami bahwa biaya keamanan merupakan salah satu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Namun, ketentuan tersebut berlaku terbatas. Dalam hal suatu biaya digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
Dalam kasus ini, biaya keamanan dibayarkan perusahaan Bapak kepada vendor pihak ketiga secara khusus untuk menunjang gedung yang disewakan. Sementara itu, penghasilan dari persewaan gedung tersebut—termasuk biaya keamanan yang ditagihkan kepada para penyewa—merupakan objek penghasilan yang dikenai PPh final.
Dengan demikian, biaya keamanan yang dibayarkan kepada vendor tersebut merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenai PPh bersifat final sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak PPh badan perusahaan Bapak.
Merujuk kembali pada pertanyaan Bapak, dapat disimpulkan bahwa biaya keamanan yang ditagihkan kepada para penyewa bukan merupakan penghasilan jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan penggunaan gedung yang disewa, biaya keamanan tersebut termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh final.
Di samping itu, perlu diperhatikan bahwa biaya keamanan yang dibayarkan kepada vendor dan secara khusus digunakan untuk menunjang gedung yang disewakan merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak PPh badan.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
