SPT TAHUNAN

DJP: Coretax Terus Diperkuat Jelang Deadline Penyampaian SPT Tahunan

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 30 April 2026 | 06.00 WIB
DJP: Coretax Terus Diperkuat Jelang Deadline Penyampaian SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperkuat coretax system menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2025, hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas berupaya menyediakan layanan yang stabil, bahkan ketika ramai diakses oleh wajib pajak. Pada hari terakhir penyampaian SPT Tahunan, DJP telah memperkuat coretax melalui penambahan kapasitas untuk mentransfer data (bandwidth).

"Mendekati batas pelaporan SPT Tahunan melalui coretax, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil," ujarnya, Kamis (30/4/2026).

UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Meski demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Dengan begitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan sama-sama berakhir hari ini.

Perlu dicatat, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan menggunakan coretax.

Apabila mengalami kesulitan mengakses coretax untuk melaporkan SPT Tahunan, Inge menyarankan wajib pajak untuk meminta asistensi pegawai pajak. Caranya, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan pendampingan.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi kanal resmi DJP seperti Kring Pajak untuk mendapatkan informasi seputar pelaporan SPT menggunakan coretax.

"Petugas kami siap mendampingi hingga pelaporan dapat diselesaikan," kata Inge.

Hingga 28 April 2026, DJP telah menerima sebanyak 12,30 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Jumlah itu terdiri atas SPT yang dilaporkan 10,33 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,34 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selain itu, ada 607.557 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan, terdiri atas 606.912 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 645 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.