KEBIJAKAN PAJAK

Periode Pakai PPh Final UMKM Habis? Tidak Bisa Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 16:45 WIB
Periode Pakai PPh Final UMKM Habis? Tidak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi. Pengunjung melihat kerajinan topeng yang dipajang di ruang pamer produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Rumah Solusi di Malang, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menegaskan masa berlaku pengenaan PPh final sesuai PP 23/2018 tidak bisa diperpanjang. Bagi perseroan terbatas (PT) yang sudah menggunakan sejak 2018, mulai 2021 sudah harus menggunakan tarif PPh sesuai ketentuan umum.

Penegasan ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab salah satu pertanyaan warga net. Pertanyaan terkait dengan diperbolehkan atau tidaknya permohonan perpanjangan pengenaan tarif final karena omzet perusahaan turun.

Kring Pajak mengatakan bagi wajib pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

“Sehingga tidak bisa lagi untuk menggunakan PP 23/2018 maupun melakukan perpanjangan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.

Kemudian, pengenaan PPh final berlaku paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh final 0,5% berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

Baca Juga:
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Meskipun sudah tidak menggunakan skema PPh final, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai dengan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Syaratnya, wajib pajak badan dalam negeri ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Simak artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’.

Sementara jangka waktu pengenaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar (setelah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak