KOTA SURABAYA

Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Beri Pemutihan PBB Sampai 30 November

Dian Kurniati | Sabtu, 17 September 2022 | 15:00 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Beri Pemutihan PBB Sampai 30 November

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musdiq Ali Suhudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Musdiq mengatakan program pemutihan PBB telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 74/2022. Periode pemutihan PBB berlangsung mulai 15 September hingga 30 November 2022.

Dia menyebut insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB mulai tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Keringanan ini dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Musdiq menyebut insentif pembebasan denda akan otomatis diberikan ketika wajib pajak membayar PBB. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB dengan mendatangi kantor Bapenda.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kemudian, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling, dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke lokasi pembayaran tersebut, dapat pula membayar PBB secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Ovo. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.

"Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id," ujarnya dilansir kliktimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor