BANDA ACEH

Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 18:32 WIB
Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan Ilustrasi parkir elektronik (Foto: DDTCNews)

BANDA ACEH, DDTCNews – Harapan Pemkot Banda Aceh untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD)-nya dari retribusi parkir berlangganan terpaksa harus disimpan dahulu, karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Banda Aceh untuk mengesahkan Perda Retribusi Parkir.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banda Aceh Irwansyah menyatakan perda (qanun) itu batal disahkan karena masih ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan perda-perda lainnya, yang tidak bisa diselesaikan pada saat pembahasan.

“Karena itu, terpaksa pengesahannya ditunda, meski kami termasuk eksekutif pada saat pembahasan draf wanun itu sama-sama meyakini bahwa retribusi sistem parkir berlangganan ini akan mampu mendongkrak PAD,” ujarnya di Banda Aceh, akhir pekan lalu (30/9).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dia menjelaskan hingga kini sudah terdapat 30 rancangan qanun prioritas melalui Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh. Fokus dari 30 qanun tersebut terutama adalah untuk mendorong PAD. Dia berharap seluruh qanun itu dapat disahkan tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Banda Aceh Muzakkir Tulot menyatakan qanun retribusi parkir berlangganan diperlukan untuk mengatur tata kelola dan juga organisasi yang menjalankan mandat parkir berlangganan itu.

Selama ini, jelasnya seperti dilansir pikiranmerdeka.co, Dishubkominfo tidak bisa mengelola sepenuhnya retribusi parkir. Apalagi, titik parkir di Banda Aceh juga menyusut akibat adanya penertiban lalu lintas. Akibatnya, penerimaan dari retribusi parkir pun menurun.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Oleh sebab itu, Muzakkir mengusulkan perubahan sistem parkir dengan menggunakan kartu elektronik atau parkir berlangganan. Tujuannya agar target PAD dari retribusi parkir bisa tercapai setiap tahun, sekaligus menurunkan mencegah adanya juru parkir liar.

“Dalam perhitungan kami, potensi PAD dari sistem parkir berlangganan di Banda Aceh ini Rp28 miliar per tahun. Sayangnya, penerapan parkir berlangganan ini tidak diterima karena terbentur perda yang lain. “Padahal ada di daerah lain bisa menerapkan parkir berlangganan ini,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?