REFORMASI PERPAJAKAN

Perbaiki Skor TADAT, DJP Tingkatkan Akurasi Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 14:35 WIB
Perbaiki Skor TADAT, DJP Tingkatkan Akurasi Pelaporan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk memperbaiki skor penilaian TADAT.

DJP bersama Itjen Kemenkeu menyepakati beberapa perbaikan setelah mengetahui hasil penilaian kesehatan organisasi DJP dengan The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada 2021 masih pada level C. Simak ‘Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021’.

“Demi kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada WP (wajib pajak), dan kepatuhan WP yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT berikutnya, DJP bersama Itjen menyepakati untuk melakukan perbaikan,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Adapun peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT dilakukan dengan mengevaluasi variabel compliance risk management (CRM) fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Seperti diketahui, DJP memiliki beberapa CRM berdasarkan pada fungsinya.

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP. Simak ‘Apa Itu CRM?’.

Selain evaluasi variabel CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan, DJP juga menyusun kebijakan pengendalian mutu pemeriksaan yang spesifik dan terukur. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT.

Kemudian, DJP juga akan melakukan integrasi dan interkoneksi aplikasi pendukung proses bisnis pemeriksaan. Ada pula pengembangan mekanisme pengujian data secara otomatis penghitungan tax gap secara berkala. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023