REFORMASI PERPAJAKAN

Perbaiki Skor TADAT, DJP Tingkatkan Akurasi Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 14:35 WIB
Perbaiki Skor TADAT, DJP Tingkatkan Akurasi Pelaporan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk memperbaiki skor penilaian TADAT.

DJP bersama Itjen Kemenkeu menyepakati beberapa perbaikan setelah mengetahui hasil penilaian kesehatan organisasi DJP dengan The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada 2021 masih pada level C. Simak ‘Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021’.

“Demi kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada WP (wajib pajak), dan kepatuhan WP yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT berikutnya, DJP bersama Itjen menyepakati untuk melakukan perbaikan,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT dilakukan dengan mengevaluasi variabel compliance risk management (CRM) fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Seperti diketahui, DJP memiliki beberapa CRM berdasarkan pada fungsinya.

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP. Simak ‘Apa Itu CRM?’.

Selain evaluasi variabel CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan, DJP juga menyusun kebijakan pengendalian mutu pemeriksaan yang spesifik dan terukur. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT.

Kemudian, DJP juga akan melakukan integrasi dan interkoneksi aplikasi pendukung proses bisnis pemeriksaan. Ada pula pengembangan mekanisme pengujian data secara otomatis penghitungan tax gap secara berkala. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara