SEWINDU DDTCNEWS
BELANJA NEGARA

Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Maret 2024 | 09.45 WIB
Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Penjelasan mengenai pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023. (Laporan Kinerja Itjen 2023)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, pengawasan dilakukan terhadap sistem pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai kementerian/lembaga (K/L) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan masih terdapat pembayaran tukin ganda,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporan itu, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Atas hasil pengawasan tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan instrumen pengendalian pencairan belanja pegawai, khususnya terkait dengan tukin. Hal ini diperlukan agar pembayaran dapat dilakukan secara lebih memadai.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengawasan tersebut. Itjen Kemenkeu menjelaskan pengawasan pencairan belanja pegawai tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pengelolaan belanja negara.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, realisasi sementara belanja pemerintah pusat pada tahun lalu mencapai Rp2.240,65 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi belanja pegawai pada pos belanja K/L senilai Rp260,90 triliun dan pada pos belanja non-K/L senilai Rp151,43 triliun.

Tahun lalu, masih berdasarkan pada penjelasan dalam Lakin Itjen 2023, pengawasan atas pengelolaan belanja negara juga mencakup pengawasan terhadap risiko pengelolaan belanja barang.

Hasil pengawasan tersebut adalah belum terdapat peraturan tegas mengenai penunjukan bendahara sementara (dalam hal tidak terdapat pegawai yang memiliki sertifikasi) serta peraturan kapitalisasi aset yang bersumber dari belanja pemeliharaan.

Atas temuan tersebut, tim Itjen merekomendasikan unit eselon I terkait untuk menyusun suatu kebijakan yang secara lebih spesifik tentang ketentuan penunjukan bendahara sementara serta kapitalisasi aset dari belanja pemeliharaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.