KEUANGAN NEGARA

Per Oktober 2020, Rasio Utang Pemerintah Melebar Jadi 37,84%

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 15:32 WIB
Per Oktober 2020, Rasio Utang Pemerintah Melebar Jadi 37,84%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah terhadap PDB per Oktober 2020 mencapai 37,84% atau di atas proyeksi rasio utang pemerintah tahun ini sebesar 37,6%.

Laporan APBN KiTa edisi November 2020 menyebutkan posisi utang pemerintah per Oktober 2020 sudah mencapai Rp5.877,71 triliun terdiri atas surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.028,86 triliun dan pinjaman senilai Rp848,85 triliun.

"Posisi utang pemerintah pusat meningkat dari periode yang sama tahun lalu dikarenakan pelemahan ekonomi akibat Covid-19 dan peningkatan kebutuhan pembiayaan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Kemenkeu dalam laporannya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Seiring dengan posisi utang dan pembiayaan utang anggaran yang meningkat, Kemenkeu mencatat terdapat lonjakan realisasi pembayaran bunga utang pada Oktober 2020 senilai Rp251,6 triliun atau naik 14% dari Oktober 2019.

Beban bunga juga makin tinggi ketimbang realisasi pendapatan negara. Dengan realisasi pendapatan negara yang hanya sebesar Rp1.276,9 triliun, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat sudah mencapai 19,7%.

Kementerian Keuangan menyatakan pengelolaan utang pemerintah akan dilakukan secara hati-hati. Potensi pendanaan utang dari dalam negeri tetap lebih diutamakan, sedangkan utang luar negeri hanya berperan sebagai pelengkap.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemenuhan pembiayaan anggaran melalui pendalaman pasar SBN domestik dengan penerbitan SBN ritel secara berkala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini