ROKOK ILEGAL

Penyelundupan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 15:18 WIB
Penyelundupan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Penyelundupan rokok ilegal. (Foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal di Kepulauan Riau pada pertengahan Januari 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tersebut menggunakan 4 kapal kecepatan atau high speed craft (HSC) dan satu kapal pengangkut rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut Rp7,6 miliar. "Satgas patroli laut Bea Cukai membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," katanya, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Syarif mengatakan proses penegakan hukum yang dilakukan pada 15 Januari 2021 tidak berjalan mulus. Pasalnya, para penyelundup melakukan perlawanan terhadap tim Satgas patroli laut.

Dia menyebutkan bentuk perlawanan tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari menabrak kapal patroli DJBC sampai menyerang menggunakan bom molotov, kembang api dan senjata tajam.

Syarif menuturkan aksi penyelundupan dan penyerangan terhadap petugas Bea Cukai dilakukan kelompok terorganisir. Pasalnya, penyelundupan melibatkan belasan orang dan menggunakan kapal cepat. Selain itu, kelompok tersebut juga sudah mempersiapkan alat untuk melawan petugas.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

"Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," ujarnya.

Syarif menambahkan upaya penyeludupan di perairan Riau sudah berulang terjadi dan menggunakan kapal cepat. Statistik penindakan hukum di Kepulauan Riau sejak 2019 banyak menggunakan kapal cepat dan selalu diikuti aksi perlawanan kepada petugas yang melakukan penindakan.

Pada 2019 terdapat 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Minggu, 07 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0