KEBIJAKAN PAJAK

Penugasan Forensik Digital di Ditjen Pajak Harus Berdasarkan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 11:38 WIB
Penugasan Forensik Digital di Ditjen Pajak Harus Berdasarkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024. Setiap penugasan forensik digital harus berdasarkan pada STFD.

Surat tugas forensik digital (STFD) berlaku sejak tanggal diterbitkan. STFD berlaku hingga tanggal laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD) disampaikan kepada kepala unit pelaksana forensik digital (UPFD).

“UPFD adalah unit eselon II di lingkungan DJP yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital, dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

STFD minimal memuat 3 hal. Pertama, dasar penerbitan. Kedua, nama dan NIP tenaga forensik digital yang ditugaskan. Ketiga, identitas wajib pajak dan/atau pihak lain yang menjadi objek kegiatan forensik digital.

Terhadap surat tugas itu dapat dilakukan perubahan. STFD perubahan diterbitkan jika terjadi penambahan, pengurangan, atau penggantian tenaga forensik digital. STFD perubahan juga dapat diterbitkan jika terdapat kesalahan tulis pada STFD atau STFD perubahan.

Adapun forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik—mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik—sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Data elektronik adalah data yang dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik, baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, penugasan forensik digital merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan forensik digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid