Ilustras. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mengoptimalkan peran forensik digital dalam mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan forensik digital diperlukan untuk mendukung kegiatan penyidikan tindak pidana di kepabeanan dan cukai. DJBC pun telah menambah peralatan forensik digital pada unit vertikal di daerah.
"Untuk mendukung proses penanganan perkara terutama dalam perolehan barang bukti, telah dilaksanakan pengadaan sebanyak 22 set alat forensik digital yang didistribusikan ke masing-masing Kanwil DJBC/KPUBC," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Dalam Laporan Kinerja, dijelaskan pula DJBC telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan forensik tersebut secara rutin.
Meski demikian, optimalisasi forensik digital untuk mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak cukup hanya soal ketersediaan alat. Dalam hal ini, DJBC pada 2024 juga melakukan penyiapan sumber daya manusia (SDM) melalui pelaksanaan pelatihan teknis forensik digital oleh Pusdiklat maupun lembaga lain.
DJBC menyebut terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik PNS (PPNS) di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut antara lain melalui pembentukan PPNS sampai dengan pelantikannya, diklat TPPU, serta lokakarya.Â
Bimbingan teknis dan asistensi penyidikan juga telah dilaksanakan secara optimal guna membantu penyelesaian perkara yang ditangani oleh satuan kerja.
Menurut DJBC, proses penyelesaian penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak lepas dari peran instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan Kejaksaan, Bareskrim, PPATK, dan/atau aparat penegak hukum lainnya selalu ditingkatkan intensitas dan kualitasnya yang kemudian diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. (sap)