PENGAWASAN PAJAK

Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM melakukan kerja sama penagihan terhadap para pelaku tambang yang memiliki tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH).

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan hasil identifikasi bersama menunjukkan terdapat beberapa pelaku pertambangan minerba yang patuh membayar royalti tetapi memiliki kepatuhan yang rendah dalam membayar PNBP PKH.

"Bersama KLHK dan Kementerian ESDM kita identifikasi perusahaan-perusahaan yang compliance-nya lebih rendah, kemudian akan bersama-sama dilakukan penagihan," ujar Kurnia, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Berkat upaya penagihan, per semester I/2022 tercatat realisasi PNBP PKH mencapai Rp2,2 triliun dengan Rp215,1 miliar di antaranya adalah pembayaran atas piutang PNBP PKH.

Bila pelaku usaha tambang tidak melunasi tunggakan PNBP PKH, pemerintah dapat menghentikan pemberian pelayanan atas wajib bayar tersebut melalui automatic blocking system.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan penghentian pemberian layanan mampu mendorong pelaku usaha segera melunasi PNBP.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Dengan pemblokiran layanan, pelaku usaha pertambangan tak dapat membayar royalti kepada Kementerian ESDM. Bila royalti tidak dibayar, pelaku usaha justru tidak dapat mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri.

"Bila tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya. Mereka tidak bisa mengirim ke luar negeri. Ini akan memaksa mereka segera membayar royalti tidak hanya di Kementerian ESDM tapi juga KLHK sehingga kewajibannya terpenuhi di 2 kementerian tersebut," ujar Isa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI