Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi negara. PNBP tersebut dibayarkan oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki negara.
Khusus di sektor minerba, ada 11 jenis PNBP yang diterima oleh negara. Apa saja? Sesuai dengan Peraturan Meneri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 9/2025, berikut daftarnya.
Untuk iuran tetap, dikenakan terhadap WIUP, WIUPK, wilayah kontrak kerja (KK), dan wilayah PKP2B. Sementara untuk iuran produksi atau royalti, PNBP dikenakan terhadap penjualan mineral logam, batu bara, intan, dan pasir laut yang mengandung mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.
Selanjutnya, jenis PNBP berupa DHPB serta pemanfaatan BMN eks PKP2B dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang batu bara.
Kemudian, jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP
mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam
jenis tertentu dikenakan terhadap penelusuran informasi wilayah pertambangan dan pencadangan wilayah.
Jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batu bara dikenakan terhadap keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
PNBP yang berasal dari pertambangan batu bara (royalti dan penjualan hasil tambang/PHT) masih menjadi penyumbang terbesar di subsektor mineral dan batu bara dalam 5 tahun terakhir. Baca 'Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir'.
PNBP pertambangan batu bara menyumbang 75% hingga 85% dari total PNBP subsektor minerba. Secara umum, harga batu bara dan dinamika proses bisnis yang terjadi dalam penambangan dan penjualan batu bara sangat berpengaruh pada total PNBP yang diterima negara.
"Berbagai kebijakan, terutama digitalisasi pelayanan dan integrasi aplikasi serta koordinasi dengan K/L lain mampu memberikan dampak positif dalam optimalisasi PNBP minerba," tulis Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Mineral dan Batu Bara 2024.
Sepanjang 2024 lalu, capaian PNBP SDA minerba mencapai Rp140,46 triliun, setara 123,71% dari target. Harga komoditas pertambangan yang merosot pada 2024 lalu sebenarnya membuat capaian PNBP minerba tidak secemerlang 2023. (sap)