KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 03 Mei 2025 | 08.00 WIB
Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan dampak kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara akan mulai terasa pada kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Mei 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara telah diatur dalam PP 18/2025 dan PP 19/2025. Kedua peraturan tersebut baru mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

"Jadi ini hasilnya baru kita hitung di bulan Mei," katanya dalam konferensi pers APBN Kita dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Anggito mengatakan royalti mineral dan batu bara akan masuk dalam PNBP SDA nonmigas.

Dia menjelaskan realisasi PNBP SDA nonmigas hingga Maret 2025 tercatat senilai Rp25,7 triliun atau setara 26,5% dari target. Realisasi PNBP tersebut mengalami kontraksi sebesar 7,7% dari realisasi periode yang sama 2024 senilai Rp27,84 triliun.

Secara bulanan, realisasi PNBP SDA nonmigas senilai Rp9,4 triliun atau tumbuh 22,4%. Pertumbuhan itu antara lain disebabkan oleh peningkatan volume produksi di sektor minerba.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP 18/2025 dan PP 19/2025 yang merevisi ketentuan soal pungutan negara dari sektor pertambangan minerba dan batu bara. PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022.

Sementara itu, PP 19/2025 mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, yang mencabut PP 26/2022. Kenaikan tarif royalti antara lain terjadi pada batu bara, nikel, dan tembaga.

Misal pada batu bara (open pit) tingkat kalori ≤ 4.200 kkal/kg dengan harga batubara acuan (HBA) ≥ US$90, tarif royaltinya naik dari 8% per ton menjadi 9% per ton. Sedangkan untuk batu bara (open pit) tingkat kalori > 4.200 hingga 5.200 kkal/kg dengan HBA ≥ US$90 tarif royaltinya dari 10,5% per ton menjadi 11,5% per ton.

Kemudian pada bijih nikel, tarif royaltinya telah naik dari semula tarif tunggal 10% per ton menjadi multitarif 14% hingga 19% per ton sesuai harga mineral acuan (HMA). Sementara itu, tarif royalti konsentrat tembaga kini naik dari tarif tunggal 4% per ton menjadi multitarif 7% hingga 10% per ton sesuai HMA. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.