INDIA

Penghasilan Layanan Web Hosting Tak Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 15:12 WIB
Penghasilan Layanan Web Hosting Tak Dipajaki

Ilustrasi. 

MUMBAI, DDTCNews – Pengadilan India sepakat atas penghasilan yang diperoleh atas penyediaan layanan web hosting tidak dipajaki. Pembebasan ini berdasarkan perjanjian hak pemajakan (tax treaty) antara India dengan Amerika Serikat (AS).

Dalam sidang banding, Savvis Communications Corporation mengklaim penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2010-2011 dan 2011-2012 dari layanan web hosting tidak menyediakan layanan yang bisa dipajaki, sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam tax treaty India-AS.

“Layanan web hosting tidak menyediakan pengetahuan teknis, pengalaman, keterampilan maupun ilmu pengetahuan kepada pelanggannya sehingga tidak bisa dipajaki. Terlebih penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnis pun tidak bisa dipajaki karena tidak memiliki permanent establishment (PE/BUT),” demikian melansir Tax Notes International Vol.91 no.9, Senin (3/9).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Lebih lanjut Savvis menekankan inti aktivitasnya yakni menyediakan akses ke data pelanggan. Savvis menilai kliennya tidak diberikan hak atau lisensi untuk perangkat lunak yang digunakan untuk mendapatkan layanan.

Namun hal ini bertentangan dengan Dewan Komisioner Pajak Penghasilan (PPh) yang beranggapan penghasilan dari layanan tersebut baik dari segi penggunaan maupun beberapa aspek lainnya dapat dikenakan pajak berdasarkan tax treaty India-AS.

“Pelanggan menggunakan pengetahuan, teknologi dan perangkat lunak yang dimiliki dan berlisensi Savvis, sehingga berdasarkan perjanjian tax treaty India-AS hal ini bisa dipajaki,” tutur komisioner.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Pertentangan ini akhirnya berakhir dengan putusan pengadilan yang menolak penilaian assessment dari dewan komisioner.

Pengadilan mencatat ‘penggunaan peralatan ilmiah oleh Savvis dalam pemberian layanan kepada pelanggan’ itu berbeda dibandingkan dengan ‘mengizinkan pelanggan menggunakan peralatan ilmiah Savvis’.

“Pembayaran yang diterima Savvis bukanlah atas penggunaan, hak penggunaan, maupun penggunaan peralatan ilmiah yang bisa dipajaki, sesuai dengan tax treaty India-AS,” demikian putusan pengadilan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?