BANGLADESH

Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Vallencia | Minggu, 14 Mei 2023 | 13:00 WIB
Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan iklan digital harus bersiap menghadapi pemberlakuan kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan jasa periklanan yang diterima dari perusahaan lokal di Bangladesh.

National Board of Revenue (NBR) menjelaskan tarif PPh sebesar 15% diberlakukan atas pembayaran jasa periklanan digital ke perusahaan teknologi. Dalam hal ini, perusahaan raksasa teknologi dunia seperti Google dan Facebook juga akan menghadapi pemotongan PPh tersebut.

“Raksasa teknologi global seperti Google dan Facebook akan menghadapi 15 persen pemotongan pajak dari pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan lokal terhadap iklan yang diberikan di ranah digital,” kata NBR dikutip dari asianews.network.com, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Mengacu pada Pasal 56 Income Tax Ordinance yang mengatur pemasaran digital dan penyiaran iklan, disebutkan setiap kampanye iklan atau promosi konten, baik di media sosial maupun situs web yang menggunakan internet, akan dianggap sebagai pemasaran digital.

NBR menetapkan perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan lokal atas jasa pemasaran atau periklanan digitalnya akan dikenakan PPh sebesar 15%. Sementara itu, iklan produk melalui saluran televisi dan radio asing akan dipotong PPh sebesar 20%.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, NBR telah meminta bank untuk memotong PPh atas pembayaran periklanan digital secara langsung. NBR berharap dengan adanya kebijakan ini, jumlah penerimaan pajak akan meningkat.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Kami berharap mendapatkan jumlah pajak yang baik setelah klarifikasi,” ungkap seorang pejabat senior NBR.

Di sisi lain, bank sentral Bangladesh juga memberitahukan bank-bank komersial untuk memotong PPh atas jasa periklanan digital saat terjadi pembayaran uang ke lembaga asing. Sistem ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan pajak atas sektor ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah