KOTA PALEMBANG

Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:56 WIB
Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

PALEMBANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) menjebloskan seorang pengusaha berinisial An ke dalam rumah tahanan lantaran diduga mengemplang pajak.

Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Saefudin mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. Hingga saat ini dia masih mendalami kasus ini, karena dalam menjalankan aksinya An diduga tidak sendiri.

“An dijerat dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda,” ujarnya, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Kasus ini bermula saat An selaku pemilik PT FTP melakukan kerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atas penyerahan yang dilakukan PT FTP kepada BUMN terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. An yang berkewajiban menyetor PPN tersebut justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan An ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu dan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan setoran PPN tersebut ke kas negara, Kanwil DJP Sumsel Babel terpaksa menahan dirinya.

Sementara Asisten Pidana Khusus dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rosmaya mengaku pihaknya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima limpahan berkas perkara tersangka An dari Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan Resmi DJP

Rosmaya mengatakan akan segera membentuk tim jaksa penuntut untuk melimpahkan berkas tersangka An ke pengadilan. Persidangan An akan digelar dalam waktu dekat.

Saat ini An masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari. Sebelumnya, seperti dikutip skalanews.com, An telah menjalani pemeriksaan tertutup di Kejari Palembang. Saat dimintai keterangan media, An sama sekali tidak berkomentar apapun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:35 WIB KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan Resmi DJP

Kamis, 06 Juli 2023 | 12:00 WIB KPP MADYA PALEMBANG

WP Minta Ditetapkan sebagai Daerah Tertentu, Fiskus Adakan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024