KOREA SELATAN

Pengelakan Pajak Properti Makin Marak, 98 Orang Diperiksa

Muhamad Wildan | Minggu, 27 September 2020 | 09:06 WIB
Pengelakan Pajak Properti Makin Marak, 98 Orang Diperiksa

Sejumlah pengunjung sedang berjalan-jalan di satu sudut di Seoul, Korea Selatan. (Foto: Koreaherald.co.kr)

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), memulai pemeriksaan atas 98 orang yang diduga melakukan praktik pengelakan pajak properti.

Sebanyak 22 orang yang akan diperiksa oleh NTS berkewarganegaraan Korea Selatan, sedangkan 76 lainnya merupakan warga negara asing. Semua orang yang diperiksa tersebut melakukan pengelakan pajak properti melalui badan usaha.

"Salah satu warga negara asing yang melakukan pengelakan pajak properti tinggal di apartemen mewah. Ia menyewakan rumah ke warga asing lain tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai operator sewa rumah dan tidak melaporkan penghasilannya ke NTS," ujar NTS, dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

NTS mengungkapkan praktik pengelakan pajak properti semakin marak di tengah pandemi Covid-19 dan semakin ketatnya ketentuan penggunaan properti sebagai jaminan utang atas properti di area tertentu di Seoul.

NTS juga menemukan adanya modus investment gap di mana pembeli properti dapat membeli suatu properti dengan harga yang sangat rendah dengan cara memanfaatkan uang muka sewa 2 tahun yang dibayarkan secara lumpsum oleh penyewa.

Modus pembelian rumah seperti itu ditengarai menyebabkan harga properti di beberapa wilayah di Seoul mengalami peningkatan pesat dan mendorong aksi spekulasi.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

"Kami akan memonitor tren transaksi jual beli properti dan menutup celah penghindaran pajak properti. Kami akan mempelajari modus pengelakan pajak inkonvensional dengan memantau proses transaksi, entah melalui akuisisi ataupun utang," ujar NTS seperti dilansir koreaherald.com.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Korea Selatan berupaya menekan kenaikan harga properti di Seoul akibat suku bunga kredit yang teramat rendah dan banyaknya aksi spekulasi properti dalam 3 tahun terakhir.

Akibat aksi spekulasi, harga median properti di Seoul tercatat meningkat 52% dalam 3 tahun terakhir. Aksi spekulasi tidak hanya dilakukan oleh warga domestik, melainkan juga warga negara asing.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

NTS mencatat sejak 2017 hingga Mei 2020 terdapat 1.036 warga negara asing yang memiliki rumah 2 unit atau lebih di Korea Selatan. Dari total 23.167 rumah yang dibeli warga negara asing sejak 2017 tersebut, 32,7% di antaranya tidak dihuni oleh warga negara asing dimaksud.

Untuk menekan kenaikan harga properti dan meredam aksi spekulasi tersebut, NTS akan meningkatkan tarif pajak properti bagi pemilik properti lebih dari 2 unit dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%. Tarif pajak 6% dikenakan bila total nilai properti yang dimiliki mencapai KRW9,4 miliar (Rp119 miliar).

Khusus untuk wajib pajak badan, NTS akan mengenakan tarif flat 6%. Perlakuan berbeda diberikan kepada wajib pajak badan karena banyak spekulan yang mendirikan entitas bisnis sebagai usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari 1 unit. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan