BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Juni 2020 | 08.18 WIB
Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dijalankannya kembali sejumlah kegiatan Ditjen Pajak (DJP), termasuk pengawasan dan pemeriksaan, menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (16/6/2020). Pelaksanaan dimulai kemarin, Senin (15/6/2020) dalam tatanan kenormalan baru (new normal).

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 ditegaskan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) kembali dilaksanakan dengan penyesuaian.

“Pelaksanaan kegiatan … yang sementara dibatasi atau ditiadakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ/2020 dilaksanakan kembali dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-34/PJ/2020.

Adapun penyesuaian yang dimaksud adalah dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.

Selain terkait new normal DJP, ada pula bahasan mengenai fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, yang sudah bisa diakses kembali. Deadline pelaporan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) kurang lima hari lagi, tepatnya pada 20 Juni 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Sejalan dengan mulai dilaksanakannya kembali sejumlah kegiatan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan juga akan dijalankan kembali.

"Aktivitas pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan berjalan sesuai dengan SE-11/PJ/2020. [SE] Itu tentang tata cara pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basis pajak,” kata Hestu. Simak pula artikel ‘Dua Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui Fiskus Sebelum Kunjungi WP’. (DDTCNews)

  • Manfaatkan Saluran Elektronik

Ekstensifikasi berbasis kewilayahan tersebut akan dijalankan berdasarkan pertimbangan kepala unit kerja. Pertimbangan akan didasarkan pada faktor kesehatan dan keselamatan bagi petugas pajak serta wajib pajak.

Penetapan zona-zona penularan Covid-19 seperti zona hijau, kuning, dan merah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat bakal menjadi pertimbangan sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjunagn (visit) ke lapangan.

"Selebihnya, akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk memanfaatkan saluran komunikasi elektronik dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi," ujar Hestu. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Menu Monitoring

Selain Dashboard, ada menu Monitoring dalam e-Reporting Insentif Covid-19. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam menu Monitoring, apabila status "selesai" maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu Dashboard. Apabila status "gagal" maka keterangan kesalahan dapat dilihat pada kolom Aksi. Simak artikel ‘E-Reporting Insentif Covid-19 Sudah Bisa Diakses, Ada Menu Monitoring’. (DDTCNews)

  • Ruang Fiskal

DPR meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan kemampuan negara dan implikasinya pada ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang ketika pemerintah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 bersama parlemen.

“KEM-PPKF Tahun 2021, yang menempatkan kebijakan belanja sebagai stimulus utama kebijakan fiskal agar mempertimbangkan juga kemampuan pendapatan negara, pengendalian defisit, kapasitas rasio utang, dan resiko beban utang yang akan memberikan tekanan ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani. (DDTCNews)

  • Tanggapan SP2DK

Penyampaian tanggapan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dapat dilakukan melalui video conference. Hal ini dapat dilakukan apabila penyampaian tanggapan SP2DK tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung/tatap muka.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi dalam tatanan kenormalan baru (new normal) di lingkungan DJP yang diatur dalam SE-34/PJ/2020. Simak artikel ‘Penyampaian Tanggapan SP2DK Bisa Lewat Video Conference’. (DDTCNews)

  • Utang Luar Negeri

Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2020 tercatat senilai US$400,2 miliar. Angka ini mengalami pertumbuhan 2,9% secara tahunan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir April 2020 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$192,4 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$207,8 miliar.

“ULN Indonesia tersebut tumbuh sebesar 2,9% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ULN pada Maret 2020 sebesar 0,6% (yoy). Hal itu disebabkan oleh peningkatan ULN publik di tengah perlambatan pertumbuhan ULN swasta,” jelas BI. (Kontan/DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.