Markas yakuza Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka. (Foto: rinse.io)
TOKYO, DDTCNews – Bos Yakuza yang berasal dari kelompok Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka, mengajukan banding tagihan pajak yang ditanggungnya. Namun pengadilan negeri Fukuoka menolak banding yang diajukan pria berusia 71 tahun itu.
Pengadilan Distrik Fukuoka akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Kelompok Kudo-kai Yakuza karena melanggar Hukum Pajak Penghasilan yang berlaku di Jepang. Pengadilan mengklaim bos Yakuza tersebut sengaja menyembunyikan hartanya agar tidak dipajaki.
“Sekitar JPY810 juta atau Rp104,95 miliar uang milik Kudo-kai disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar JPY320 juta atau Rp41,46 miliar,” demikian putusan Pengadilan Fukuoka, Jumat (27/7).
Kabarnya uang tersebut berasal dari ‘uang keamanan’ yang disetor dari sejumlah perusahaan. Yakuza mengklaim bisa menjamin keamanan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya selama setoran ‘keamanan’ kepada Yakuza tetap berjalan.
Putusan pengadilan merupakan hasil kerjasama antara polisi, jaksa dan kantor pajak. Skema kerjasama ini mampu menguak berbagai sumber keuangan dan aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Yakuza.
Satoru mengaku tidak bersalah dan mengklaim uang tersebut adalah uang milik organisasi, namun pengadilan tidak menerima pendapatnya. Pengadilan justru berpendapat uang itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi saja.
Pengadilan pun menyita rekening bank yang digunakan dalam berbagai transaksi untuk mengecek aliran dana yang diterima Satoru, termasuk transaksi yang dibayarkan oleh penyetor (perusahaan). Tak hanya itu, pengadilan juga meminta kesaksian dari orang-orang terdekat untuk menindaklanjuti kasus itu.
Walaupun berbagai transaksi uang yang diterima Yakuza dilakukan secara tunai dan cenderung tidak tercatata untuk dipajaki, tapi dari segi keadilan pajak di Jepang, pemimpin Yakuza tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.