JEPANG

Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 16:21 WIB
Pengadilan Tolak Banding Pajak Bos Yakuza

Markas yakuza Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka. (Foto: rinse.io)

TOKYO, DDTCNews – Bos Yakuza yang berasal dari kelompok Kudo-kai di Kitakyushu, Fukuoka, mengajukan banding tagihan pajak yang ditanggungnya. Namun pengadilan negeri Fukuoka menolak banding yang diajukan pria berusia 71 tahun itu.

Pengadilan Distrik Fukuoka akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Kelompok Kudo-kai Yakuza karena melanggar Hukum Pajak Penghasilan yang berlaku di Jepang. Pengadilan mengklaim bos Yakuza tersebut sengaja menyembunyikan hartanya agar tidak dipajaki.

“Sekitar JPY810 juta atau Rp104,95 miliar uang milik Kudo-kai disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar JPY320 juta atau Rp41,46 miliar,” demikian putusan Pengadilan Fukuoka, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Kabarnya uang tersebut berasal dari ‘uang keamanan’ yang disetor dari sejumlah perusahaan. Yakuza mengklaim bisa menjamin keamanan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya selama setoran ‘keamanan’ kepada Yakuza tetap berjalan.

Putusan pengadilan merupakan hasil kerjasama antara polisi, jaksa dan kantor pajak. Skema kerjasama ini mampu menguak berbagai sumber keuangan dan aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Yakuza.

Satoru mengaku tidak bersalah dan mengklaim uang tersebut adalah uang milik organisasi, namun pengadilan tidak menerima pendapatnya. Pengadilan justru berpendapat uang itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi saja.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pengadilan pun menyita rekening bank yang digunakan dalam berbagai transaksi untuk mengecek aliran dana yang diterima Satoru, termasuk transaksi yang dibayarkan oleh penyetor (perusahaan). Tak hanya itu, pengadilan juga meminta kesaksian dari orang-orang terdekat untuk menindaklanjuti kasus itu.

Walaupun berbagai transaksi uang yang diterima Yakuza dilakukan secara tunai dan cenderung tidak tercatata untuk dipajaki, tapi dari segi keadilan pajak di Jepang, pemimpin Yakuza tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara